Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:23 WIB Last Updated 2026-06-27T05:23:17Z
Klik
Kemnaker Yassierli


MAJALENGKA FAKTABANDUNGRAYA,--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan standar kerja layak di era digital yang baru diadopsi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menjadi rujukan penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya bagi pekerja platform digital.


Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).


Menurut Yassierli, transformasi digital tidak boleh menggeser prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Kehadiran konvensi internasional tentang kerja layak dalam ekonomi platform dinilai menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.


“Pemerintah menyambut baik lahirnya konvensi ini sebagai acuan untuk menghadirkan ekosistem kerja digital yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan, tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.


Yassierli membuka Rapimnas Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara  di Majalengka



Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR RI saat ini juga tengah menuntaskan sejumlah regulasi strategis ketenagakerjaan, termasuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.


Yassierli mengajak kalangan serikat pekerja, termasuk KSPN, untuk aktif memberikan masukan agar regulasi yang disusun mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.


Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjamin hadirnya pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia. (*/red).

×
Berita Terbaru Update