![]() |
| Ketua DPRD Jabar Dr.Buky Wibawa dan Gubernur Jabar memperlihatkan dokumen LHP BPK RI terhadap pengelolaan keuangaan Pemprov Jabar 2025 : WTP ke-15 berturut-turut |
Namun di balik capaian tersebut,
DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan masih adanya sejumlah pekerjaan rumah yang
wajib segera diselesaikan Pemprov Jabar, terutama terkait penatausahaan aset
daerah dan pengelolaan dana pendidikan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa
menegaskan, seluruh rekomendasi BPK RI harus segera ditindaklanjuti agar
kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah semakin
baik.
“DPRD Jawa Barat mendorong supaya
seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK segera ditindaklanjuti oleh Pemprov
Jabar,” tegas Buky Wibawa di Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005-2025, jumlah rekomendasi BPK
untuk Pemprov Jabar tercatat sebanyak 2.766 rekomendasi. Namun, tindak lanjut
yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 1.931 atau sekitar 69,81 persen.
Menurut Buky, salah satu catatan
penting BPK masih berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang dinilai belum
memadai. Karena itu, Pemprov Jabar diminta segera melakukan pendataan ulang
seluruh aset daerah agar tidak ada aset yang terbengkalai ataupun tidak
termanfaatkan secara optimal.
Meski masih terdapat sejumlah
temuan, DPRD tetap memberikan apresiasi atas konsistensi Pemprov Jabar
mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.
“Ini capaian yang patut
diapresiasi, tetapi rekomendasi BPK juga harus menjadi perhatian serius agar
tata kelola pemerintahan semakin baik,” katanya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2025 sendiri dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. Penyerahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Buky Wibawa, mempimpin rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat, MQ Iswara menambahkan, persoalan aset memang menjadi tantangan
hampir di seluruh daerah di Indonesia. Namun demikian, masalah tersebut tetap
harus dibenahi secara serius dan berkelanjutan.
Selain aset, DPRD juga menyoroti
catatan BPK terkait pengendalian penggunaan belanja dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang
dinilai belum optimal dan belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan.
“Kita akan kritisi bagian mana yang
belum sesuai ketentuan agar ada perbaikan ke depan,” ujar MQ Iswara.
BPK juga mencatat penganggaran dan
pelaksanaan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah secara terukur. Menurut MQ Iswara, kondisi tersebut tidak terlepas dari
dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menyebut, Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Jawa Barat mengalami penurunan sekitar 5,9 persen akibat perubahan skema
bagi hasil dan berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Karena itu BPK meminta agar
pengelolaan belanja daerah benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal
daerah,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari meminta rekomendasi BPK menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

DPRD Jabar gelar rapat paripurns penyerahaan LHP BPK RI
Menurutnya, pengawasan dan
pembinaan terhadap pengelolaan dana BOSP dan BOPD di satuan pendidikan harus
lebih diperkuat agar penggunaan anggaran benar-benar transparan dan sesuai
aturan.
“Rekomendasi BPK harus menjadi
perhatian bersama. Di sisi lain, kita tetap mengapresiasi capaian luar biasa
Pemprov Jabar yang mampu mempertahankan opini WTP ke-15 kali berturut-turut,”
ujar Zaini.
Capaian opini WTP tersebut menjadi
simbol konsistensi Pemprov Jawa Barat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah. Namun DPRD mengingatkan, penghargaan tersebut tidak boleh
membuat pemerintah daerah berpuas diri, melainkan harus menjadi momentum
memperbaiki berbagai catatan yang masih ditemukan BPK RI. (*/red).
