Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Fasilitasi 50 Ribu Korban PHK Tanpa JKP dengan Pelatihan Vokasi Bebas Biaya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:58 WIB Last Updated 2026-10-22T12:58:13Z
Klik
Menaker Yassierli sedang memberikan materi pelatihan vokasi bagi tenaga kerja korban PHK



JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Pelatihan Vokasi khusus bagi 50.000 pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah strategis ini diprioritaskan bagi mantan pekerja yang tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa skema pelatihan ini menyasar pekerja berstatus PKWT maupun PKWTT yang mengalami PHK dalam rentang waktu Januari 2024 hingga 2026.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK agar dapat kembali produktif, baik untuk kembali memasuki pasar kerja maupun berwirausaha,” ujar Yassierli saat sosialisasi program di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Durasi Singkat, Sertifikasi BNSP, hingga Uang Harian

Pelatihan akan berlangsung padat selama 5 hari (40 jam pelajaran) yang tersebar di 21 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta BPVP di seluruh Indonesia.

Materi pelatihan dirancang praktis sesuai tren industri dan kebutuhan usaha mandiri:

Pemasaran Digital: Pembuatan konten media sosial dan strategi pemasaran digital.

Tata Busana & Kuliner: Keterampilan menjahit, pembuatan pola, baking, pengolahan espresso, hingga hidangan pembuka.

Menaker Yassierli sedang memberikan materi pelatihan vokasi bagi tenaga kerja korban PHK


Jasa & Teknik Terapan: Perawatan AC, pemasangan kaca film, serta instalasi hidroponik.

Selain mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi resmi dari BNSP, seluruh peserta difasilitasi uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan dan Cara Mendaftar

Untuk mendaftar, calon peserta hanya perlu melampirkan salah satu dokumen bukti PHK (seperti Paklaring, Surat Keputusan PHK, atau Perjanjian Bersama). Seleksi peserta dilaksanakan melalui empat tahapan utama: verifikasi dokumen, wawancara, pemetaan minat/potensi, serta penempatan program.

Pendaftaran dan pilihan program pelatihan vokasi ini dapat diakses secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di : skillhub.kemnaker.go.id. ( */red).

×
Berita Terbaru Update