![]() |
| Kemnaker soroti kepatuhan ketenagakrjaan di kawasan industri Kendal-Batang |
Pemeriksaan khusus yang dilakukan
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di KIK dan
tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan
K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, ekspansi investasi harus berjalan
beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan lingkungan kerja yang
aman dan sehat.
“Investasi dan penciptaan lapangan
kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya
lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro
Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek Norma Kerja, sebagian
besar perusahaan telah memenuhi sejumlah kewajiban dasar, seperti dokumen
hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta
pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pengawas masih menemukan
catatan terkait akurasi penghitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban
penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek K3, perusahaan umumnya telah menyediakan alat pelindung diri dan rambu keselamatan. Perbaikan masih diperlukan dalam pemeriksaan serta pengujian peralatan, kompetensi personel K3, hingga kesiapan fasilitas tanggap darurat.

Kemnaker soroti kepatuhan ketenagakrjaan di kawasan industri Kendal-Batang
Kemnaker akan menindaklanjuti
temuan tersebut melalui Nota Pemeriksaan agar perusahaan melakukan perbaikan
sesuai ketentuan.
“Pengawasan ketenagakerjaan tidak
hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan
berkelanjutan,” kata Ismail.
Pengawasan ini mengacu pada
Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
dengan pendekatan berbasis risiko.
Kemnaker menegaskan, kemajuan
kawasan industri tidak cukup diukur dari investasi dan produksi. Kepatuhan
terhadap Norma Kerja dan Norma K3 menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan
industri sekaligus melindungi pekerja. (*/red).
.jpeg)