Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Soroti Kepatuhan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal-Batang

Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:48 WIB Last Updated 2026-10-01T04:48:18Z
Klik
Kemnaker soroti kepatuhan ketenagakrjaan di kawasan industri Kendal-Batang


  
JAWA TENGAH, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pertumbuhan kawasan industri di Jawa Tengah dibarengi pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak pekerja dan keselamatan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan khusus yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) itu mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, ekspansi investasi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Pada aspek Norma Kerja, sebagian besar perusahaan telah memenuhi sejumlah kewajiban dasar, seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.

Namun, pengawas masih menemukan catatan terkait akurasi penghitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Sementara pada aspek K3, perusahaan umumnya telah menyediakan alat pelindung diri dan rambu keselamatan. Perbaikan masih diperlukan dalam pemeriksaan serta pengujian peralatan, kompetensi personel K3, hingga kesiapan fasilitas tanggap darurat.

Kemnaker soroti kepatuhan ketenagakrjaan di kawasan industri Kendal-Batang


Kemnaker akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Nota Pemeriksaan agar perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan,” kata Ismail.

Pengawasan ini mengacu pada Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dengan pendekatan berbasis risiko.

Kemnaker menegaskan, kemajuan kawasan industri tidak cukup diukur dari investasi dan produksi. Kepatuhan terhadap Norma Kerja dan Norma K3 menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi pekerja. (*/red). 

×
Berita Terbaru Update