![]() |
| Ketua Pansus XX DPRD Jabar Edi Askari: Matangkan Raperda SOTK, Pansus XX konsultasi ke Kemendagri |
Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi
Askari, menjelaskan bahwa poin utama pembahasan meliputi rencana penyederhanaan
struktur organisasi, yakni merestrukturisasi 14 Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) menjadi 7 OPD, serta mengkaji pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD.
"Berdasarkan hasil konsultasi
dengan Kemendagri, pada prinsipnya persyaratan teknis penggabungan OPD telah
memenuhi ketentuan PP No. 18/2016 jo PP No. 72/2019. Namun, ada catatan penting
terkait penajaman uraian tugas, Anjab, dan ABK," ungkap Edi.
![]() |
| Pansus XX DPRD Jabar konsultasi ke Kemendagri |
Beberapa poin krusial dalam perumusan Raperda perangkat daerah ini meliputi:
Restrukturisasi OPD: Penggabungan
instansi—seperti Bappeda dan BP2D—guna menciptakan tata kelola pemerintahan
yang lebih ramping dan efisien.
Kajian Badan Aset & BUMD:
Menyelaraskan argumen yuridis sesuai Pasal 73 PP No. 18 Tahun 2016 agar tidak
memicu tumpang tindih kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
Target & Tahapan Harmonisasi:
Pembahasan ditargetkan tuntas pada 5 November 2026, dilanjutkan harmonisasi
simultan selama masing-masing 14 hari kerja bersama Kanwil Kemenkumham Jabar
dan Kemendagri.
Guna mencegah persoalan
kepegawaian, anggaran, maupun gangguan layanan publik, implementasi penataan
SOTK baru ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal fokus pada 3 hingga
4 OPD untuk mulai beroperasi pada 2027, sedangkan selebihnya disiapkan untuk
tahun berikutnya. (*/red).
![]() |
| Pansus XX DPRD Jabar konsultasi ke Kemendagri |
.jpeg)

