Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raperda Kesehatan Jiwa Mewajibkan Pemerintah Bangun Panti sosial

Rabu, 22 November 2017 | 13:39 WIB Last Updated 2017-11-24T13:23:58Z
Hasbullah, anggota DPRD Jabar
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,-- Anggota Pansus DPRD Jabar , Hasbullah mengatakan, saat ini Pansus DPRD Jabar yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Jiwa, sudah memasuki tahapan finalisasi. Melalui Raperda ini nanti dapat dijadikan Payung Hukum, sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi masyarakat Jabar yang dipasung akibat gangguan jiwa.

Menurut, Hasbullah, Raperda Kesehatan Jiwa ini , dirancang sedemikian rupa, mengakomudir berbagai masukan dari berbagai kalangan termasuk para praktisi kesehatan maupun dari kalangan akademisi. Hal ini penting, agar Raperda Kesehatan jiwa ini, benar-benar dijadikan payung hukum.

Bahkan Pansus juga merancang adanya pendirian panti yang khusus menampung masyarakat yang mengalami ganguan jiwa. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di pasung atau berkeliaran di jalan-jalan, ujar Hasbullah kepada Wartawan, saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Selasa (21/11).

Dikatakan, masyarakat gangguan jiwa yang berkeliaran dan dipasung di Jabar saat ini jumlahnya lumayan banyak, namun, dengan disahkannya Perda Kesehatan Jiwa ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatasi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa baik yang berkeliaran di jalan maupun yang terpaksa dipasung oleh keluarga ataupun masyarakat mengganggu keselamatan orang lain, ujar Anggota Fraksi Golkar Amanah DPRD Jabar ini.

Melalui Perda Kesehatan Jiwa ini, pemerintah berkewajiban membangun Panti Sosial yang dilengkapai sarana terapi dan tempat rehabilitasi, ujarnya.

Kapan Raperda Kesehatan jiwa tersebut dapat dibawa kesidang paripurna DPRD Jabar untuk disahkan, menurut Hasbullah, insya allah minggu depan sudah dapat disahkan, tandasnya. (sein)
×
Berita Terbaru Update