Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

" Luar Biasa " Aset Milik Pemrpov Jabar Beralih Kelola Dari UNWIM ke ITB Hanya Dengan Kepgub

Rabu, 22 November 2017 | 15:01 WIB Last Updated 2017-11-24T13:17:56Z
Klik
Darius Doloksaribu,
anggota DPRD Jabar/ FPDIP
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA.COM,---- DPRD Jawa Barat melalui Komisi I berkali meminta agar pihak Pemprov Jabar secepatnya melakukan pendataan asset milik pemerintah provinsi Jabar, namun, sampai kini, penataan asset belum juga beres. Sehingga cukup wajar dalam audit BKP persoalan asset ini selalu menjadi temuan. Karena sampai kini Pemprov Jabar belum mengelola dan mengatur semua asset dalam koridor hukum yang berlaku.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar dari FPDIPerjuanagn Darius Doloksaribu,SH, carut marutnya penataan asset ini tidak terlepas dari sikap Pemprov Jabar dalam penataan asset. Sehingga cukup wajar beberapa asset milik pemprov Jabar dikuasi oleh pihak lain. Bahkan, yang lebih anehnya lagi asset  milik pemprov jabar yang ditempati Yayasan Winaya Mukti ( Universitas Winaya Mukti)  kini dialih kelola ke ITB.
Universitas Winaya Mukti  dibawah Yayasan Winaya Mukti merupakan milik Pemprov Jabar yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berupa Peraturan Daerah N0. 11 tahun 1992. Namun kini beralih kelola ke Institut Teknolgi Bandung (ITB) hanya berdasarkan Keputusan Gubernur (kepGub) No. 593/Kep.909-PBD/2016.
Berdasarkan Hukum Ketatanegaraan, saya belum pernah mendengar  dan menemukan Perda dikalahkan atau dibatalkan hanya cukup dengan Surat Keputusan Gubernur. Ini sungguh luar biasa, tegas Darius saat ditemui di ruang Fraksi PDIP, Selasa (22/11).
Secara tegas, Darius mengatakan,  "ini masalah penyalahgunaan kekuasaan, terserah apapun itu alasannya. tetapi pengalihan itu harus oleh Perda lagi.  bukannya saya melarang ITB menempati itu lahan milik Pemprov yang kini dimanfaatkan oleh Unwim, bukan , tetapi harus Perda lagi yang merubah itu."   ujarnya.
Dikatakan, terkait alih kelola asset Pempriv Jabar di Tanjungsari Sumedang, Fraksi PDIP dalam Pandangan Umum pada sidang paripurna 2 Oktober, 16 Oktober  maupun interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang paripurna  19 Oktober.
Fraksi PDIP sangat menyayangkan jawaban Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut  tidak berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sesalnya.
Bagaimana mungkin suatu Perda Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992 tersebut dibatalkan hanya berdasarkan keputusan Gubernur, untuk menghibahkan asset tersebut ke kemenristekdikti yang saat ini digunakan oleh ITB.
Lebih jauh dikatakannya, sampai saat ini pihaknya minta penjelasan  tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan Pergub Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, Darius mengatakan, jawaban atas pandangan umum FPDIp belum dijawab, tiba-tiba DPRD Jabar menerima surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda tahun 2018 ? Inikan aneh, tandasnya. (sein).


×
Berita Terbaru Update