Klik
Darius Doloksaribu, anggota DPRD Jabar/ FPDIP |
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar
dari FPDIPerjuanagn Darius Doloksaribu,SH, carut marutnya penataan asset ini
tidak terlepas dari sikap Pemprov Jabar dalam penataan asset. Sehingga cukup
wajar beberapa asset milik pemprov Jabar dikuasi oleh pihak lain. Bahkan, yang
lebih anehnya lagi asset milik pemprov
jabar yang ditempati Yayasan Winaya Mukti ( Universitas Winaya Mukti) kini dialih kelola ke ITB.
Universitas Winaya Mukti dibawah Yayasan Winaya Mukti merupakan milik
Pemprov Jabar yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku berupa Peraturan Daerah N0. 11 tahun 1992. Namun kini beralih kelola ke
Institut Teknolgi Bandung (ITB) hanya berdasarkan Keputusan Gubernur (kepGub)
No. 593/Kep.909-PBD/2016.
Berdasarkan Hukum Ketatanegaraan,
saya belum pernah mendengar dan
menemukan Perda dikalahkan atau dibatalkan hanya cukup dengan Surat Keputusan
Gubernur. Ini sungguh luar biasa, tegas Darius saat ditemui di ruang Fraksi
PDIP, Selasa (22/11).
Secara tegas, Darius mengatakan, "ini masalah penyalahgunaan kekuasaan,
terserah apapun itu alasannya. tetapi pengalihan itu harus oleh Perda
lagi. bukannya saya melarang ITB
menempati itu lahan milik Pemprov yang kini dimanfaatkan oleh Unwim, bukan ,
tetapi harus Perda lagi yang merubah itu." ujarnya.
Dikatakan, terkait alih kelola
asset Pempriv Jabar di Tanjungsari Sumedang, Fraksi PDIP dalam Pandangan Umum pada
sidang paripurna 2 Oktober, 16 Oktober
maupun interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang
paripurna 19 Oktober.
Fraksi PDIP sangat menyayangkan jawaban
Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak berdasarkan hukum dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, sesalnya.
Bagaimana mungkin suatu Perda
Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992 tersebut dibatalkan hanya berdasarkan
keputusan Gubernur, untuk menghibahkan asset tersebut ke kemenristekdikti yang
saat ini digunakan oleh ITB.
Lebih jauh dikatakannya, sampai
saat ini pihaknya minta penjelasan
tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan Pergub
Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, Darius mengatakan,
jawaban atas pandangan umum FPDIp belum dijawab, tiba-tiba DPRD Jabar menerima
surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda
tahun 2018 ? Inikan aneh, tandasnya. (sein).