![]() |
| Baznas Jabar tetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H |
Penetapan ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang
Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per
jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di
masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1
Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.
Ketentuan besaran zakat fitrah ini
disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri
Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022,
serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama,
MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Dalam edaran tersebut, nominal
zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000
per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing
wilayah.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat,
Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan
upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
fitrah secara tepat dan sesuai syariat.
“Kami berharap pedoman ini dapat
menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat ftrah
berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa
zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus
memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin
menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan. Oleh karena itu, BAZNAS Jabar
mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi
agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan
akuntabel.
Dengan diterbitkannya surat edaran
ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat
fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen
terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi
mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai
instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :
1. Lingkungan
BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
2. Kabupaten
Bandung Rp 37.500
3. Kabupaten
Bandung Barat Rp 40.500
4. Kabupaten
Bekasi Rp 45.500
5. Kabupaten
Bogor Rp 50.000
6. Kabupaten
Ciamis Rp 37.500
7. Kabupaten
Cianjur Rp 37.000
(beras biasa) Rp 50.000 (beras
pandanwangi)
8. Kabupaten
Cirebon Rp 39.000
9. Kabupaten
Garut Rp 40.500
10. Kabupaten
Indramayu Rp 37.500
11. Kabupaten
Karawang Rp 42.000
12. Kabupaten
Kuningan Rp 35.000
13. Kabupaten
Majalengka Rp 40.000
14. Kabupaten
Pangandaran Rp 32.500
15. Kabupaten
Purwakarta Rp 45.000
16. Kabupaten
Subang Rp 37.000
17. Kabupaten
Sukabumi Rp 35.000
18. Kabupaten
Sumedang Rp 40.000
19. Kabupaten
Tasikmalaya Rp 37.000
20. Kota
Bandung Rp 42.500
21. Kota
Banjar Rp 32.500
22. Kota
Bekasi Rp 50.000
23. Kota
Bogor Rp 45.000
24. Kota
Cimahi Rp 40.000
25. Kota
Cirebon Rp 45.000
26. Kota
Depok Rp 45.000
27. Kota
Sukabumi Rp 45.000
28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500
