![]() |
| Anggota DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu bersama pejabat Disdukcapil Karawang |
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu
strategis dibahas, mulai dari pelayanan perekaman e-KTP, ketersediaan blanko
KTP elektronik, hingga kendala penerbitan akta kelahiran yang berkaitan dengan
status pernikahan warga. Sri Rahayu menegaskan bahwa administrasi kependudukan
merupakan fondasi utama berbagai kebijakan pemerintah, sehingga validitas dan
akurasi data harus menjadi prioritas.
“Kunjungan ini bagian dari
pengawasan dan penyerapan aspirasi. Kendala yang ditemukan akan kami sampaikan
dan perjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya melalui Komisi I,”
ujarnya.
Salah satu usulan yang mengemuka
adalah pelaksanaan sidang isbat nikah di kantor Disdukcapil Karawang. Selama
ini, sidang dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut pihak Disdukcapil, fasilitas
kantor dinilai memadai sehingga bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus
legalitas pernikahan yang berdampak pada penerbitan akta kelahiran anak.
Selain itu, Disdukcapil melaporkan
capaian perekaman e-KTP pemula telah mencapai 99,9 persen. Ketersediaan blanko
juga dipastikan aman karena distribusi dilakukan langsung dari pemerintah
pusat.
Sri Rahayu turut menyoroti
pentingnya pemutakhiran data secara berkala serta penguatan sarana dan
prasarana, termasuk pengadaan mobil layanan perekaman keliling dan peningkatan
kapasitas operator di kecamatan. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan akurat
akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung berbagai program
pembangunan.
Ia memastikan seluruh aspirasi dan
kebutuhan Disdukcapil Karawang akan dibahas di tingkat provinsi, baik dari sisi
regulasi maupun anggaran, demi terciptanya layanan administrasi kependudukan
yang modern dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Karawang. (fj/sein).
.jpeg)