Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disnakertrans Jabar Bentuk Posko Satgas Pengaduan THR 2019

Kamis, 16 Mei 2019 | 21:06 WIB Last Updated 2019-05-17T18:12:07Z
BANDUNG, Faktabandunagraya.com,--- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membentuk Pos Komando Satuan Tugas (PoskoSatgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019. Posko Satgas Pengaduan THR ini tersebar di V wilyah di Jabar.

Menurut Kepala Diasnakertrans Jabar, Muhammad Ade Afriandi, pembantukan Posko Satgas Pengaduan THR 2019 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentangPelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (dokumen terlampir).

“Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya”, kata, M. Ade Afriandi, di Bandung, Rabu, (15/5-2019).

Dalam Permenaker No. 20 tahun 2016, kata Ade, ada hal-hal yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja. Yang pertama, bahwa sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan, dari yang awalnya adalah bersifat rekomendatif sekarang telah bersifat wajib. Maka karena sifat pemberian THR adalah WAJIB, maka bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016.

Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam PP 78/2015. Artinya, perusahaan dapat dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Dan karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, maka penegakkan hukum atas pemberian THR ini akan diawasi langsung oleh para Pengawas Ketenagakerjaan, melalui 5 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Disnakertrans Jabar yang tersebar di seluruh Jawa Barat.”

“Hal Kedua adalah berkaitan dengan siapa pekerja yang berhak menerima THR. Dahulu, banyak yang berpendapat pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja. Dan pekerja PKWTT atau pekerja permanen. Dengan adanya Permenaker No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka sudah menjadi sangat jelas bahwa pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja PKWT maupun PKWTT, dan pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan.

“Jadi, pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa 1 bulan kerja pada saat hari raya jatuh.”, ujarnya.

Sedangkan hal Ketiga adalah tata cara perhitungan besarnya THR. Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah jelas mendapatkan 1 bulan upah. Bagi pekerja bulanan atau borongan yang belum 1 tahun kerja namun sudah lewat 1 bulan kerja, maka perhitungannya mohon diperhatikan di dalam Surat Edaran Menteri.

“Dalam SE Menteri, perhitungannya cukup jelas, namun bagi siapa saja yang berselisih mengenai perhitungan tersebut, silahkan menanyakannya pada petugas pengawasan yang posko pengaduannya berlokasi di masing-masing wilayah sesuai dengan UPTD Wilayah, ujarnya.

Berikut lokasi Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat sbb :
UPTD Wilayah I Bogor (Kota/Kab Bogor, Kota Depok, Kab/Kota Sukabumi, Kab Cianjur) Tlp: (0251) 8665250: Email: bppkwilayah1@gmail.com

UPTD Wilayah II Karawang (Kab Karawang, Kab Purwakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab Subang) Tlp: (0267) 400687 ; WA: 081212133499 ; Email: bppkwilayah2@gmail.com

UPTD Wilayah III Cirebon (Kab/Kota Cirebon, Kab Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu) Tlp: (0231) 488873 ; Email: uptdpk3crb@gmail.com ;

UPTD Wilayah IV Bandung (Kab/Kota Bandung Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi); Alamat: Jl. L.L. R.E. Martadinata no. 6-8 Bandung; Tlp: (022) 4265361 ; WA: 08122245648 ; Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

UPTD Wilayah V Tasikmalaya (Kab/Kota Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab.Pangandaran, Kab. Sumedang); Alamat: Jl. L.L. R.E. Martadinata No. 312 Tasikamalaya – 46411 ; Tlp: (0265) 7524176 ; WA: 082115000667 ; Email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

“Mudah-mudahan dengan pengumuman ini, seluruh masyarakat menjadi terinformasikan. Dan mewakili seluruh pemerintahan Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saya juga bermaksud menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Mohon maaf lahir batin. (rls/red/sein).
×
Berita Terbaru Update