| Kemenaker MoU lintas Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu |
Integrasi tersebut ditandai dengan
penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sistem pelayanan TKA
berbasis layanan satu pintu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, serta Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Melalui sistem baru ini, proses
pelayanan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS. Sistem tersebut
mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All
Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menaker Yassierli menegaskan,
integrasi bukan sekadar menyatukan sistem, tetapi harus benar-benar memangkas
proses dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Prosesnya harus lebih sederhana,
cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi
memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Menurutnya, keberadaan TKA tetap
dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia
secara memadai, sekaligus mendukung alih teknologi dan keahlian kepada pekerja
Indonesia. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan turut memperkuat
penyerapan tenaga kerja lokal.
Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai kolaborasi tiga kementerian
tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah dalam
mendukung iklim investasi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat,
efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosan.Kemenaker MoU lintas Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu
Sementara Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut integrasi ini sebagai formalisasi dari
kerja sama yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyatuan data akan
memberikan kepastian lebih besar bagi investor maupun pemerintah dalam
mengelola proses masuk dan penggunaan TKA.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa
menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses
dapat berjalan,” ujar Agus.
Dengan integrasi tersebut,
pemerintah berharap pelayanan TKA tidak lagi berjalan dalam sistem yang
terpisah, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perizinan yang lebih
sederhana, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan investasi. (*/red).