Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perizinan TKA Kini Terintegrasi di OSS, Pemerintah Pangkas Proses Lintas Kementerian

Kamis, 10 September 2026 | 16:08 WIB Last Updated 2026-09-10T09:08:31Z
Klik
Kemenaker MoU lintas Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu

  
JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan perizinan sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dan investor.

Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sistem pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melalui sistem baru ini, proses pelayanan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS. Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menaker Yassierli menegaskan, integrasi bukan sekadar menyatukan sistem, tetapi harus benar-benar memangkas proses dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurutnya, keberadaan TKA tetap dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia secara memadai, sekaligus mendukung alih teknologi dan keahlian kepada pekerja Indonesia. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan turut memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai kolaborasi tiga kementerian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah dalam mendukung iklim investasi.

Kemenaker MoU lintas Kementerian dan Lembaga terkait pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu


“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosan.

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut integrasi ini sebagai formalisasi dari kerja sama yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyatuan data akan memberikan kepastian lebih besar bagi investor maupun pemerintah dalam mengelola proses masuk dan penggunaan TKA.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan,” ujar Agus.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan TKA tidak lagi berjalan dalam sistem yang terpisah, melainkan menjadi bagian dari ekosistem perizinan yang lebih sederhana, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan investasi. (*/red).

×
Berita Terbaru Update