Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jelang Lebaran, Tim Saber Pangan Jabar Tindak Tegas Penumbun Sambako

Senin, 13 Mei 2019 | 20:02 WIB Last Updated 2019-05-13T17:56:28Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- - Tim Satgas Pangan Jawa Barat akan berikan tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan bahan kebutuhan pokok atau hal-hal yang berdampak terhadap peningkatan harga. Hal itu ditegaskan kembali oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menanggapi persiapan yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan dalam menghadapi moment Ramadhan dan Idul Fitri 2019.

Menurut Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi S.I.K., M.H., dalam Talkshow “Strategi Pengendalian Inflasi Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah" bertempat di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (13/5/19). Menyatakan bahwa apabila ditemukan oknum yang melakukan penimbunan atau hal-hal yang berdampak terhadap peningkatan harga, maka akan dilakukan tindakan persuasif hingga represif.

"Tindakan persuasif berupa pembinaan dan peringatan oleh dinas atau instansi terkait yaitu Disperindag, Dinas Pertahanan Pangan dan Peternakan," ujarnya.

Sedangkan tindakan refresif, kata Trunoyudo, atau penegakan hukum terkait penimbunan dapat dilakukan tindakan berupa penerapan pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang Kepokmas (sembako), barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.50 Milyar," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, diterapkan pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang menyebutkan bahwa 'Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal / melambung tinggi di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Diinformasikan oleh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat persiapan yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan dalam menghadapi moment Ramadhan dan Idul Fitri 2019, Satgas Pangan Provinsi Jabar telah melakukan pengecekan baik stok maupun harga kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) baik di pasar tradisional maupun modern, serta terhadap gudang Kebutuhan pokok masyarakat baik milik swasta maupun pemerintah (Bulog). Selain itu melaksanakan operasi pasar yang diselenggarakan oleh Disperindag Provinsi Jabar guna menjaga kestabilan harga.

Dijelaskan Trunoyudo, bahwa sampai saat ini belum ditemukan kendala untuk pendistribusian pasokan Kepokmas, dan Satgas Pangan telah melakukan rapat koordinasi dengan Dit Lantas Polda Jabar dan Dishub Provinsi Jabar, dalam rangka prioritas angkutan atau transportasi Kepokmas dan bahan penting lainnya serta memberikan tanda berupa stiker untuk kendaraan angkutan/transportasi Kepokmas selama Operasi Ketupat 2019 di ruas jalan arus mudik maupun balik. (Cuy/rls).
×
Berita Terbaru Update