Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Bersama Pemprov Jabar Gelar Audiensi Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Kamis, 12 Maret 2020 | 22:47 WIB Last Updated 2020-03-12T15:49:01Z
Kab.BANDUNG BARAT, Faktabandungraya.com,--- DPRD Jawa Barat menggelar kegiatan Audiensi Implentasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/3/2020).

Kegiatan audiensi implentasi tersebut, dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jabar, juga dihadiri oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dan para Asisten dan beberapa pimpinan OPD.

Adapun tujuannya, untuk sinkronisasi kebijakan-kebijakan, dan meningkatkan pemahaman soal implementasi Permendagri No.90 Tahun 2019, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, melalui kegiatan audensi ini diharapkan dapat mempercepat implentasi sistem informasi pemerintah daerah. Dimana sebelumnya, perencanaan pembangunan Pemda Provinsi Jabar mengacu pada Permendagri No 86 Tahun 2017, dan dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up.

Namun, dengan adanya Permendagri No 90 Tahun 2019, menurut Setiawan, Pemda diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik terkait perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

Selain itu, sebagai tindaklanjut, penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 90 tahun 2019, penyesuaian regulasi yang menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pertanggung jawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, transformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah, akan dilakukan.

Kita semua ingin agar perencanaan dan pembangunan harus terencana dengan baik. Untuk itu, pada proses perencanaan dan penganggaran tahun 2021, kata Setiawan, perlu sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020- 2024.

"Sehingga terwujud pemerintahan 3.0, dynamic government seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur," katanya.

Adapun dengan standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase. Maka, akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip- prinsip good governance, tandasnya. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update