Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto Nangolah, SH, MH : DPRD Jabar Akan Kaji Ulang Masalah Zonasi Sekolah

Kamis, 05 Maret 2020 | 18:59 WIB Last Updated 2020-03-05T12:06:36Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH,MH menggelar kegiatan reses di RW 12 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru kota Bandung, Kamis (5/3-2020).

Sebelum memberikan kesempatan kepada warga Palasari untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan, terlebih dahulu memaparkan maksud dan tujuan kegiatan reses yang akan dilaksanakannya.

Ketika diberikan kesempatan, warga cukup antusias untuk menyampaikan aspirasi/ keluhan, dari beberapa perwakilan warga, menyampaikan malasah kerehasan warga terkait menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021. Terutama soal Zonasi.

Menanggapi aspirasi / keluhan warga terkait PPDB, Sugianto mengatakan, bahwa masalah Zonasi saat PPDB yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pemprov Jabar setiap menjelang PPDB, memang banyak masyarakat merasa dibebani.

Dikatakan, kebijakan Zonasi ini rancang Ridwan Kamil pada waktu menjabat sebagai Walikota Bandung. Dan sekerang beliau menjadi Gubernur Jabar, sehingga kebijakan Zonasi pada saat PPDB diterapkan juga diseluruh Jawa barat, ujarnya.

Namun, masalah zonasi ini akan kita tindak lanjuti dan dibahas di DPRD Jabar, karena kita sadarin bahwa cukup banyak anak yang berprestisi tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan karena dibatasi oleh zonasi.

Untuk itu, saya berterima kasih kepada warga yang telah menyampaikan aspirasi soal PPDB terutama soal Zonasi. Semakin banyak keluhan masyarakat tentang zonasi, tentunya akan lebih serius DPRD Jabar khususnya Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, yang didalamnya ada bidang Pendidikan, ujar Sugianto dari daerah pemilihan Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini.

Tujuan dibuatnya Zonasi ini agar tidak krodit, karena sejak dua tahun yang lalu sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit, semua sekolah ditingkatkan mutu pendidikannya. Namun, sebagian masyarakat tetap saja menginginkan agar anak dapat diterima dan bersekolah di SMAN tertentu, jelas sugianto saat dihubungi faktbandungraya.com.

Adapun terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk perguruan tinggi/ kuliah itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan, kami di provinsi hanya memiliki kewenangan untuk sekolah tingkat SLTA /sederajad saja. Kalau Kota Bandung itu kewenangannya SD dan SLPT/sedrajad.

Ia menambahkan, kalau tingkat perguruan tinggi itu kewenangan pusat atau bisa melalui DPR RI. Untuk itu, bila nanti ada anggota DPR RI reses, bapak /ibu hendaknya hadir dan sampaikan aspirasi soal KIP berikan pemerintah pusat.

Sementara itu menanggapi soal ketenaga kerjaan, dimana warga kesulitan mencari lapangan pekerjaan terutam yang sudah berusia 35 tahun keatas, Sugianto mengatakan, bahwa memang saat ini beberapa perusahaan pemerintah dan swasta dalam merekrut calon karyawan/ pegawai cukup ketat.

Mereka mengeluarkan persyaratan yang cukup memberatkan, diantaranya tingkat pendidikan, keahlian/ pengalaman, membatasi usia pelamar tidak boleh lebih dari 35 tahun. Walaupun ada juga perusahaan yang menerima usia diatas 35 tahun, tapi sangat sedikit.

Sedangkan terkait permasalahan BJS Kesehatan, itu ranahnya pemerintah pusat, tetapi akan kami sampaikan saat rapat kerja dengan mitra DPRD Jabar yaitu Dinas Kesehatan Jabar, tandas wakil Ketua FPDemokrat  DPRD Jabar ini. (husein).
×
Berita Terbaru Update