Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi III DPRD Jabar Dukung Penerapan Punishment dan Reward Bagi Wajib Pajak Kendaraan

Minggu, 03 Mei 2020 | 03:01 WIB Last Updated 2020-05-13T20:11:32Z
BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,--- Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang dengan tingkat kendaraan bermotor cukup padat, bahkan tidaklah berlebihan kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jabar sampai saat ini sumbangan terbesar berasal dari Pajak dan Denda Kendaraan bermotor. Untuk itu, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Sugiyanto Nangolah, SH, MH, agar masyarakat patuh dalam membayar pajak ranmornya, maka sudah selayaknya Pemprov Jabar menerapkan Punishment dan Reward.

Selama ini, pemerintah hanya menerapkan Punishment (Hukuman/ sanksi), dimana bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya akan dikenakan hukuman/ sanksi. Sementara Reward (hadiah/penghargaan) belum pernah diterapkan. Hal ini rasanya tidak adil, ujar Sugianto saat dihubungi melalui telepon selulernya kepada media online : faktabandungraya.com, Sabtu (2/5-2020).

Dikatakan, pemberian reward itu penting sebagai salah satu alat untuk meningkatkan motivasi masyarakat agar taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak ranmornya. Misalkan, Si A, jatuh tempo untuk membayar pajak ranmor tanggal 10 Oktober, tetapi dibayar pada tanggal 1 Oktober, selayaknya diberikan potongan pajak dari besaran yang seharusnya dia bayar, ujarnya.

Pandangan dan saran ini, kita sampaikan ketika rombongan Komisi III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kantor P3D Wilayah Kab. Bandung Barat terkait Evaluasi Mitra Kerja Komisi Triwulan III tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020.

Dalam Rapat tersebut , saya menanyakan terkait denda dan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat karena pendapatan APBD Jawa Barat 90 persen lebih dari denda dan pajak kendaraan motor dan berharap adanya peningkatan pendapatan di daerah Jawa Barat naik signifikan karena kendaraan bermotor di Jawa Barat dari tahun ke tahun bertambah lebih banyak, ujar Politisi Partai Demokrat Jabar ini.

Menurut Kepala Perencanaan dan Pengembangan Kantor P3D wilayah Kab. Bandung Barat Dedi Sutardi mengatakan denda dan pajak kendaraan bermotor di jawa barat sudah dioptimalkan dengan beberapa program pemerintah dan untuk memaksimalkan denda dan pajak kendaraan bermotor salah satunya adalah program pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan agar masyarakat mau membayar pajak kendaraan bermotor.

Terkait penerapan punishment dan reward, pihak KP3Dwilayah KBB mengatakan kepada Komisi III DPRD Jabar bahwa pihak belum bisa memberikan reward bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena regulasinya belum ada. Untuk itu, kedepan kita (Komisi III) akan melakukan rakor dengan Pemprov Jabar untuk merancang Perda yang berkaitan dengan PAD kendaraan bermotor, yang didalamnya ada pasal yang mengatur tentang penerapan Punishment dan Reward, tandas angota DPRD Jabar dari Dapil jabar 1 ( kota Bandung-kota Cimahi ) ini. (adikarya parlemen/ husein).

×
Berita Terbaru Update