Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

A.Ru’yat : Sanksi Uang dan Sosial Penting Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker

Rabu, 15 Juli 2020 | 12:17 WIB Last Updated 2020-07-20T05:24:07Z
Ahmad Ru'yat  / foto; istimewah
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugust Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan menerapkan sanksi denda berupa uang sebesar 100 ribu hingga 150 ribu rupiah bagi masyarakat yang berada ditempat umum tidak menggunakan masker. Penerapan sanksi akan diberlakukan selama 14 hari, dimulai tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2020, mendatang.

Menanggapi akan diberlakukannya dena berupa uang bagi masyarakat tidak memakai masker, Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat mengatakan, perlu ada sanksi sosial selain denda berupa uang terkait rencana denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum oleh Pemprov Jawa Barat.

Sanksi sosial seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum merupakan opsi lain.

Intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran, kata Achmad di Bandung.

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengatakan pandemi COVID-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.

Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona, ujarnya.

Ru’yat juga mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat mematuhinya.

Jadi bukan masalah besarannya yang hanya Rp100 hingga 150 ribu. Kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia, tandasnya. (sein)
×
Berita Terbaru Update