Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Industri Pariwisata Di Jabar Wajib Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020 | 14:06 WIB Last Updated 2020-09-25T07:06:08Z

BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Jawa Barat (Jabar) Herman Mochtar meminta seluruh pelaku industri pariwisata di Jawa Barat memperketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau menggunakan hand sanitizer.


Selain itu harus pula menerapkan standar opersional prosedur (SOP) sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). SOP tersebut berupa cleanliness, healthy, and safety (CHS) untuk memutus penyebaran Covid-19 di dunia wisata.

"Untuk membangkitkan kembali (recovery) dunia pariwisata dengan peraturan mengutamakan kebutuhan dunia pariwisata di masa pandemi Covid-19 yakni cleanliness, healthy, and safety (CHS). Hal ini sesuai yang diarahkan Kemenparekraf. Termasuk menjalankan 3 M," terang Humas PHRI Jabar, Restina Setiawan, Jumat (25/9/2020).

Semua penerapan protokol kesehatan itu, kata Restina harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu.

Restina menyebutkan untuk kapasitas tamu hotel hanya 50 persen dari keseluruhan, menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel,menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya, melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, dan jaga jarak.

Sementara untuk karyawan, manajemen memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, untuk penyelenggaraan kegiatan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE), sambung Restina pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatam, dan kelestarian lingkungan pada penyelenggaraan kegiatan MICE berdasarkan pedoman panduan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diterbitkan pada September 2020 ini.
×
Berita Terbaru Update