Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MKD dan Mahkamah Partai Harus Berjalan Seiring Mencegah Pelanggaran Etika Oleh Anggota Dewan

Senin, 19 April 2021 | 23:40 WIB Last Updated 2021-04-19T16:40:12Z

H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk (wakil Ketua BK DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra)
 (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktbandungraya.com,--- Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD  Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk  menyambut positif  program yang diluncurkan Mahkamah  Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjaga marwah dan nama baik lembaga Legislatif / DPR RI dengan menggandeng dan bersinergi Mahkamah Partai.

Sinergitas antara MKD dan Mahkamah Partai Politik sengat dibutuhkan demi menjaga marwah dan nama lembaga Legiasltif, mulai dari tingkat pusat (DPR RI), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Agam--- sapaan—Mirza Agam Gumay, mengatakan hampir seluruh periode  lembaga legislatif ada saja kasus pelanggaran Etika dan bahkan ada yang terjerat Kasus Pidana maupun perdata. Untuk itu, perlu sekali dilakukan langkah-langkah untuk mencegah dan meminimalisir agar anggota dewan jangan sampai terjerat kasus Etika, apalagi sampai kasus hukum.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra Jabar ini, menyambut positif Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh MKD DPR RI yang bertajuk ‘Sinergi Penegakan Etika Kelembagaan: Penguatan Kualitas Perilaku Etis dan Kapasitas Penegakan Etika Pejabat Publik Melalui Peran Partai Politik’ di Jakarta yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu.

Dalam seminar nasional MKD tersebut, selain diikuti oleh Pimpinan dan Anggota MKD DPR RI , juga diikuti oleh Pimpinan dan Anggota BK DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota juga pengurus Partai Politik.

Dikatakan, yang digelar oleh MKD DPR RI merupakan upaya MKD untuk mendapatkan sinergi kelembagaan, karena tugas MKD sangat berat, tidak bisa bekerja sendiri. Harus bersinergi dengan berbagai stakeholder partai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika.

Apalagi, hampir di setiap partai ada mahkamah atau dewan kehormatannya juga. Jadi, bila ada dilema menyangkut pelanggaran etika anggota DPR yang juga anggota Parpol bisa diatasi bersama, ujar Agam menirukan apa yang disamapikan Ketua MKD DPR RI.

Arahan dan paparan yang disampaikan Ketua MKD DPR RI itu, tentunya sangat positif sekali dalam menjaga marwah lembaga legislatif, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/kota se-Indonesia.

Jadi seminar nasional MKD ini  bertujuan sebagai wujud komitmen MKD untuk menegakkan etika di lembaga legislatif yang sekaligus juga untuk menjaga martabat dan keluhuran anggota DPR atau DPRD , ujar politisi Partai Gerindra Jabar ini.

Lebih lanjut Wakil Rakyat dari Dapil Jabar 4- Kabuapten Cianjur ini mengatakan, sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.

Selain itu, untuk memotivasi seluruh anggota DPRD Jabar guna menjaga lembaga DPRD Jabar, dengan sikap dan prilaku serta moralitas sebagai anggota DPRD Jabar, pada akhir tahun sidang 2020 lalu, telah dilakukan BK Award.

Adapun tujuan yang paling inti dilakukannya BK Award, Agam mengatakan, bahwa kita selaku pengurus dan anggota BK DPRD Jabar periode 2019-2024, sepakat bahwa jangan sampai terjadi lagi sidang paripurna terhambat atau ditunda gara-gara tidak kourum, sebagaimana telah ditetapkan dalam tatip DPRD Jabar.  Karena sidang paripurna merupakan agenda kemaslahatan warga Jabar berkaitan dengan Perda dan APBD.

Untuk itu, kita selaku pimpinan BK berupaya agar setiap sidang paripurna selalu kourum dan  berjalan sesuai dengan agenda yang sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah. Ya, salah satu caranya melalui BK Award, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update