Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah, MKD DPR RI Sambangi DPRD Jabar

Senin, 05 April 2021 | 18:23 WIB Last Updated 2021-04-05T11:23:15Z

Pimpinan dan Anggota MKD DPR RI, KEtua DPRD Jabar, Kapolda Jabar dan Kejati jabar (foto;husein).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI menyambangi gedung DPRD Jabar dalam rangka mensosialisasi Kode Etik  dan Tata Beracara Mahkamah serta sekaligus sharing dan masukan dengan Badan Kehormatan DPRD Jabar, Senin (5/4-2021).

Kedatangan rombongan MKD DPR RI  dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI  Habib Aboe Bakar Alhabsyi (FPKS), diterima langsung oleh Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri , Kejati Jabar  Ade Adhiyaksa, Ketua BK DPRD Jabar  M.Hasbullah Rahmat dan Wakil Ketua Mirza Agam Gumay dan beberapa anggota BK DPRD Jabar.

Turut mendampingi Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Wakil Ketua  Habiburokhman, S.H., M.H. (Fraksi Gerindra); Andi Rio Idris Padjalangi (F Golkar); dan anggota Hasudddin ( F PDIP); Nyat Kadir (FNasdem); M. Rano Alfath (FPKB);  Asep Ahmad Maoshul Affandy (FPPP).

Menurut Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dalam hal ini diwakili oleh Ketua Badan Kehormatan M.Hasbullah Rahmat didampingi Wakil Ketua BK Mirza Agam Gumay kepada wartawan mengatakan, kedatangan Pimpinan dan anggota MKD DPR RI untuk mensosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah, serta sekaligus sharing dan menjalin kerjasama sinergis dengan DPRD Jabar, Kepolisian Jabar dan Kejati Jabar.

Tadi pak Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, bahwa MKD DPR RI akan terus berusaha untuk menjaga marwah dan Citra Lembaga DPR RI. Bahkan cukup sering mengadakan seminar dengan melibatkan/ mengikutsertakan BK DPRD Provinsi dan BK DPRD Kab/kota.

Keberadaan MKD merupakan salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, atau dapat dikatakan Propam DPR RI.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI, ujar Hasbullah menegaskan kembali Tufoksi MKD.

Ketua BK DPRD Jabar M Hasbullah Rahmat dan Wakil Ketua Mirza Agam Gumay (foto;husein) 

Menurut Hasbullah, kadatangan rombongan MKD DPR Ri tadi sangat positif,  ya dalam rangka kita mendapat pengayaan lebih dalam betapa MKD DPR RI itu sangat besar kegunaannya. Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD.

Kewenangan besar MKD, diharapkan dapat memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan  dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.

Lebih lanjut Hasbullah juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, kita dari BK DPRD Jabar, mengusulkan agar  BK DPRD Jabar dapat menjalin kerjasama dengan pihak Yudikatif yaitu Polda dan Kejati Jabar. Sehingga, bila ada anggota DPRD Jabar yang terkena masalah hukum baik Pidana ataupun Perdata kita juga dapat tembusan utuk mengetahui dan mengawasinya.  Namun, bukan berarti kita turut campur ranah hukum yang sedang ditangani oleh pihak Yudikatif. Proses hukum silahkan berjalan sebagaimana mestinya, ujarnya.

Kenapa tadi kita minta ada pemberitahuan dan kerjasama pihak Yudikatif, karena kita  kepengen juga menyelamatkan Citra lembaga dewan. Jangan sampai ulah satu atau dua orang anggota dewan, lembaga dewan jadi hancur itu.

Kalau ada anggota Dewan terlibat terkena kasus tindak pidana maupun perdata, silahkan diproses sesuai dengan Hukum tapi lembaga dewan jangan jadi jelek, gara-gara ulah oknum anggota dewan terkait, tandas Hasbullah yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar ini. (husein).

×
Berita Terbaru Update