Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penerapan PPKM, Samsat Subang harapkan masyarakat memanfaatkan e-Samsat

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:40 WIB Last Updated 2021-07-26T07:45:22Z

Masyarakat Subang membayar pajak kendaraan dengan cara Samsat Drive/ Subang Thru (foto:p3dwSbg)
SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021,  akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang)

Jam layanan di P3DW Subang mengalami perubahan yakni dari pukul 08.00 sd 13.00 untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di Outlet,  Samling dan Samades pelayanan dimulai Pkl. 09.00. Adapun dihari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00. (kecuali Samades). “Tidak ada layanan di hari minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujar Kepala P3DW Subang, Lovita AR (22/7-2021).

Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang  memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak. Bagaimana dengan bayar  pajak kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM ?

“Kami menyarankan bayar pajak secara online, melalui e-samsat dengan aplikasi  Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret. Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES. Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelas Lovita.

Masyarakat Subang membayar pajak kendaraan dengan mengikuti penerapan Prokes ketat  (foto:p3dwSbg)

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan. Samsat Subang  mencatat   hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul  32,35 persen atau sekitar Rp. 72,351 Milyar. “Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan  penurunannya,  yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya  370  jutaan. Hal ini  disebabkan adanya pengurangan jam  layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta  keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujar Ahmad.

Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari.  Diketahui, pada Juni 2021 dari tigapuluh  kecamatan yang ada di Kab. Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%). Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU),  serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang. (P3DW Subang-Lovita/red).

 

×
Berita Terbaru Update