Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H. Syamsul Bachri SH,MH Sosialisasikan Perda RPJM Jabar Tahun 2018-2023 di Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 15 Desember 2021 | 23:38 WIB Last Updated 2021-12-15T16:38:33Z

Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA (baju putih) didampingi Cmata Kroya Kab Indrmayu (foto:istimewa)

INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA  mensosialisasikan Perda No 8 tahun tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat  tahun 2018-2023 di Kantor Desa Sumbon Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Rabu (15/12/2021).

Syamsul mengatakan bahwa tujuan ditetapkannya Perda RPJMD Jabar no 8tahun 2019 tersebut, bertujuan menetapkan visi, misi dan program pembangunan jangaka menengah. Dan juga menetapkan pedoman dalampenyusunan Renstra perangkat daerah, TKPD, Renja Perangkat Daerah dan perencanaan pembangunan.

Perda RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam stategi pembangunan daerah Provinsi, kebijakan mum, program prioritas Gubernur. Dan arah kebijakan keuangan daerah provinsi dengan mempertimbangkan RPJP dan RTRWP.

Selain itu sebagai dokumen acuan daerah provinsi  dalam pembangunan daerah yang berkesinambungan, kata Syamsul Bachri dihadapan peserta sosialisasi Perda.

Aparatur kewilayahan se- kecamatan Kroya Kab.Indramayu mengikuti sosialisasi Perda RPJMD Jabar
 2018-2023 oleh Syamsul Bachri anggota DPRD Jabar (foto Istimewa)  

Perda RPJMD Jabar 2018-2023 ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar pada tanggal 4 Maret 20219 oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil, kata Syamsul dihadapan peserta sosialisasi Perda yang berasal dari aparatur kewilayahan se-kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.

Syamsul juga menambahkan, bahwa  kegiatan sosialisasi Perda  bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pemerintahan daerah, terutama yang terkait dengan rancangan pembangunan.  Hal ini agar, terjalin singkronisasi antara program pembangunan provinsi dengan kabupaten/ kota.

Lebih lanjut politisi PDIP Jabar ini mengatakan, terkait Perubahan Perda  RPJMD, tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD krang dari 3 tahun.

Namun, perubahan masih dapat dilakukan, apabila terjadi bencana alam, guncangan pilitik, krisis ekonomi,  konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemerkaran daerah atau perubahan kebijakan nasional, tandasnya(Adikarya/husein). 

×
Berita Terbaru Update