| Gedung DPRD Kota Bandung |
Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua I Erick
Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Sdiputro, S.ST.,
M.T., Anggota Komisi IAhmad Rahmat Purnama, A.Md., Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan,
S.H., M.H., M.Si., serta Dudy Himawan, S.H.
Rapat itu juga menghadirkan sejumlah pihak
terkait mulai dari PT Perumnas Perwakilan Bandung, ATR/BPN, ATR/BPN, Dinas
Ciptabintar, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Kepada Komisi I, P3SRS memohon bantuan untuk
memfasilitasi koordinasi lintas instansi dan unit kerja terkait sertifikat laik
fungsi dan perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Satuan Rumah
Susun Sarijadi Kota Bandung.
Ketua P3SRS Sarijadi, Rio, mengatakan, warga
penghuni Rusun Sarijadi mengeluhkan sulitnya mendapatkan kepastian perpanjangan
masa berlaku HGB. HGB mereka sudah berakhir pada 2011. Para penghuni sudah
pernah mengajukan perpanjangan sejak 2010. Namun, berbagai kendala mereka
temui. Berdasarkan informasi yang dihimpun, musababnya karena HGB induk yang
dipegang PT Perumnas juga tak kunjung diperpanjang.
“Kami sudah lama menghubungi Perumnas. Sudah
dilakukan audiensi BPN, memberitahukan ke dinas dan DPRD. Namun dari 2011
sampai sekarang 15 tahun kami menunggu tidak pernah berhasil memperpanjang HGB.
Kami tidak tahu kendalanya di mana.
Padalah menurut BPN tidak bermasalah. Yang
bergantung Perumnas, HGB induk harus diperpanjang. Kami hanya memiliki HGB
split. Sebelum induk diperpanjang, kami tidak bisa apa-apa. Padahal seluruh
syarat sudah dipenuhi. Dan Kami P3SRS sudah berbadan hukum,” tutur Rio.
Yang membuat rancu, kata Rio, sejumlah unit yang
dimiliki PT Dirgantara Indonesia sudah pernah diperpanjang pada 2009 dan
berlaku sampai 2029. Sebagai informasi, Rusun Sarijadi ini dibangun pada 1982,
terdapat 16 blok yang terdiri dari 12 blok milik umum (608 unit rumah) dan 4
blok (256 unit) milik PT DI (sejak era IPTN).
“Warga merasa tidak berdaya. Kok IPTN dengan
gampangnya sedangkan kita sejauh ini terasa dipersulit. Tolong jangan ada
perbedaan perlakukan. Sedangkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan)nya sama. Dengan HPL
sama juga mudah terbit dan terbangun rumah makan mewah yang baru. Mohon
diperhatikan. Kami sudah berjuang dan berusaha. Tanpa dibantu bapak ibu
sekalian masalah ini tidak kunjung usai,” tutur Rio.
Pimpinan PT Perumnas Proyek Bandung, Asta Ivo
Sembiring mengatakan, usulan ini akan segera dibawa ke PT Perumnas pusat.
Mereka akan membahas bersama solusi permasalahan ini bersama P3SRS Sarijadi.
“Terkait permohonan P3SRS, kami akan
mengundang P3SRS untuk berdiskusi terkait hal ini. Perpanjangan HGB akan
dibicirakan bersama P3SRS. Kami akan mengkaji ketentuan hukumnya bersama tim di
pusat. Mohon diberi izin waktu untuk melengkapi dokumen yang akan disiapkan,”
ujarnya.
Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro
mengatakan, Komisi I selalu siap membantu warga P3SRS Sarijadi supaya persoalan
HGB ini bisa segera tuntas. Perlu ada kepastian secara hukum karena di rusun
itu sudah terbentuk kampung kecil yang dihuni banyak warga.
“Mudah-mudahan segera bisa ditindaklanjuti.
Kalau kewenangan di Bandung segera diproses dan dibantu OPD di Bandung.
Insyaallaah kami di DPRD akan terus mengawal,” tuturnya.
Anggota Komisi I Juniarso Ridwan berharap
pertemuan antara P3SRS Sarijadi dengan PT Perumnas bisa terus dijalankans
secara intensif. “OPD terkait di Bandung bisa mendukung bila sewaktu-waktu
diperlukan,” katanya.
Anggota Komisi I Dudy Himawan menambahkan,
warga penghuni Rusun Sarijadi tentu resah bila tidak menemui kepastian untuk
menghuni tempat tersebut. “Maka kami harapkan bantuan dari pihak terkait bisa
turut mengurus dan mempermudah, serta memfasilitasi kebutuhan dari warga-warga
Rusun Sarijadi,” ujarnya.
Anggota Komisi I Ahmad Rahmat berharap
persoalan ini bisa segera terselesaikan. “Tetapi memang akan ada proses yang
harus ditempuh. Legalitas ini dibutuhkan supaya nyaman, baik bagi bapak dan ibu
maupun setiap keturunannya,” ucapnya. (Editor/red).