Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Syamsul Bachri : Keberadaan Pusat Distribusi Jabar Solusi Mengatasi Gejolak Harga Komoditas Sembako

Senin, 06 Desember 2021 | 09:24 WIB Last Updated 2021-12-06T02:24:22Z
Klik

Anggota Komisi II DPRD Jabar H.syamsul Bachri, SH,MBA dari Fraksi PDIP (foto:istimewa). 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Setiap memasuki bulan Ramadhan dan Natal, seringkali terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga masyarakat mengeluh dengan kenaikan. Untuk itu, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah mengeluarkan Perda No 1 tahun 2020 tentang pusat Distribusi Jawa Barat. 

Dengan telah terbitnya Perda Provinsi Jabar No.1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, maka mulai dibangun beberapa Pusat Distribusi Jabar di beberapa Kabuapten/kota di Jabar. 

Menurut Anggota Komisi II DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA bahwa keberadaan Pusat Distribusi Provinsi Jabar harus menjadi solusi dalam mengatasi gejolak harga komoditas kebutuhan pokok yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Kenaikkan harga kebutuhan sembako terutama memasuki bulan suci Ramadhan dan Natal, ada beberapa sebab, diantarnya: kurang lancarnya distribusi kebutuhan bahan pokok; adanya permainan yang dilakukan oleh para agen dan sub agen. Dan meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan sembako, kata Syamsul Bachri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (06/12/2021). 

Dengan telah terbit Perda tentang Pusat Distribusi Jabar ini, tentunya diharapkan, tidakakan terjadi lagi keterlambatan akan distribusi kebutuhan sembako; dapat menekan harga; serta mempu memenuhi kebutuhan sembako bagi masyarakat saat memamsuki Ramadhan dan natal, ujarnya. 

Dalam Perda No 1 tahun 2020  pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pusat Distribusi memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi.  

Fungsi distribusi terdiri dari dua fungsi yaitu Distribusi Utama dan Khusus. Sebagai distribusi utama yaitu melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup, kualitas baik, dan harga yang stabil.

Sedangkan sebagai Distribusi khusus yaitu fungsi penyangga yang bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan para Pedagang Pasar dan pelaku UMKM. 

Dan fungsi tanggap darurat, adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti semula.

Sementara sebagai fungsi Stabilisasi  yaitu berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.

Selanjutnya sebagai  fungsi Kontribusi yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang Perdagangan;  Menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Jadi dalam Perda No 1 tahun 2020 tersebut, sudah cukup jelas fungsi dari Pusat Distribusi sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi. Untuk Komisi III DPRD Jabar akan terus mendorong Pemprov Jabar untuk dapat membuat Pusat Distribusi Jabar di beberapa daerah.  Hal ini penting untuk menjaga ketersedian komoditas kebutuhan bahan pokok, politisi PDIP Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini. 

Dikatakan belum lama ini Komisi II DPRD Jabar  berkunjung ke Pusat Distribusi Jabar di Purwakarta, yang menjadi tempat penampungan bahan pokok pangan dari petani atau masyarakat dari sekitar Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.

Pusat Distribusi Jabar di Purwakarta tersebut, kalau berhasil akan kita jadikan percontohan bagi pembangunan yang serupa di wilayah lainnya. 

“Kita dorong agar proses dari kegiatan perdagangannya tidah harus menunggu proses pembuatan gudang full 100%, kalau satu titik susah ada harus sudah bisa berjalan. Jadi berjalannya berkembang sesuai kondisi. Ini bisa menjadi cikal bakal untuk yang lainnya," harapnya. 

Syamsul berharap, proses realisasi pusat distribusi dapat segera dilakukan karena selain dapat mengendalikan harga dan ketersediaan bahan pokok, juga akan menjadi sarana bermitra antara petani, pelaku UMKM  dan masyarakat, tandasnya. (adikarya/husein).


×
Berita Terbaru Update