Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Garut Akan Dimekarkan Menjadi Tiga Kabupaten, Memo Hermawan: Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Minggu, 21 September 2025 | 21:10 WIB Last Updated 2025-09-21T14:10:25Z
Klik
Rencana Pemekaran GArut menjadi 3 Kabupaten (foto peta:garut update)



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Rencana pemekaran Kabupaten Garut menjadi tiga daerah otonom kini tinggal menunggu dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Presiden. Pemekaran ini mencakup Kabupaten Garut sebagai daerah induk, serta dua DOB baru yakni Kabupaten Garut Selatan (Garsel) dan Kabupaten Garut Utara (Gatra).

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Memo Hermawan, menyatakan bahwa pemekaran wilayah ini menjadi kebutuhan mendesak demi optimalisasi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dengan luas wilayah mencapai 3.065 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 2,79 juta jiwa (BPS, 2024), Kabupaten Garut menghadapi berbagai tantangan administratif dan pembangunan yang kompleks.

“Jarak antarwilayah yang sangat jauh membuat pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan menjadi tidak merata,” ujar Memo Hermawan saat dihubungi via telepon seluler pada Minggu (21/9/2025).

Politikus senior PDI Perjuangan kelahiran Garut, 16 Juli 1953 ini menambahkan, seluruh pemberkasan administratif terkait pembentukan Garsel dan Gatra sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Saat ini tinggal menunggu kebijakan moratorium dicabut agar proses pemekaran bisa segera direalisasikan.

Menurut Memo, pembentukan dua DOB ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengangkat potensi ekonomi dan sosial di wilayah selatan dan utara Garut yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Dengan pemekaran ini, pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan layanan publik lainnya akan lebih merata. Pemerintahan di wilayah-wilayah baru juga akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” jelasnya. 

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari FPDI Perjuangan (foto:ist)


Rencana pembagian wilayah sendiri telah disusun. Kabupaten Garut Selatan akan terdiri dari 15 kecamatan dengan pusat pemerintahan di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Garut Utara akan mencakup 11 kecamatan dan beribukota di Kecamatan Cibiuk. Kabupaten Garut induk akan tetap memegang 16 kecamatan dengan ibukota di Kota Garut.


Memo yang pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2004–2007 itu menilai, dampak positif dari pemekaran akan terasa langsung oleh masyarakat, baik dari sisi akses layanan maupun efektivitas pemerintahan.

“Pemekaran bukan semata-mata soal administrasi, tapi soal keadilan sosial dan pelayanan publik yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan semua tahapan pembahasan internal terkait pemekaran dan kini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti prosesnya. (adip/sein).

×
Berita Terbaru Update