![]() |
Rencana Pemekaran GArut menjadi 3 Kabupaten (foto peta:garut update) |
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat,
H. Memo Hermawan, menyatakan bahwa pemekaran wilayah ini menjadi kebutuhan
mendesak demi optimalisasi pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dengan
luas wilayah mencapai 3.065 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari
2,79 juta jiwa (BPS, 2024), Kabupaten Garut menghadapi berbagai tantangan
administratif dan pembangunan yang kompleks.
“Jarak antarwilayah yang sangat jauh
membuat pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan menjadi tidak merata,”
ujar Memo Hermawan saat dihubungi via telepon seluler pada Minggu (21/9/2025).
Politikus senior PDI Perjuangan
kelahiran Garut, 16 Juli 1953 ini menambahkan, seluruh pemberkasan
administratif terkait pembentukan Garsel dan Gatra sudah disampaikan ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Saat ini tinggal menunggu
kebijakan moratorium dicabut agar proses pemekaran bisa segera direalisasikan.
Menurut Memo, pembentukan dua DOB ini
bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat
pembangunan infrastruktur, serta mengangkat potensi ekonomi dan sosial di
wilayah selatan dan utara Garut yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Dengan pemekaran ini, pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan layanan publik lainnya akan lebih merata. Pemerintahan di wilayah-wilayah baru juga akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat,” jelasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar H.Memo Hermawan dari FPDI Perjuangan (foto:ist)
Rencana pembagian wilayah sendiri
telah disusun. Kabupaten Garut Selatan akan terdiri dari 15 kecamatan dengan
pusat pemerintahan di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti. Sementara
Kabupaten Garut Utara akan mencakup 11 kecamatan dan beribukota di Kecamatan
Cibiuk. Kabupaten Garut induk akan tetap memegang 16 kecamatan dengan ibukota
di Kota Garut.
Memo yang pernah menjabat sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2004–2007 itu menilai, dampak positif
dari pemekaran akan terasa langsung oleh masyarakat, baik dari sisi akses
layanan maupun efektivitas pemerintahan.
“Pemekaran bukan semata-mata soal
administrasi, tapi soal keadilan sosial dan pelayanan publik yang lebih
manusiawi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi
Jawa Barat telah menyelesaikan semua tahapan pembahasan internal terkait
pemekaran dan kini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk
menindaklanjuti prosesnya. (adip/sein).