Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Achmad Ru’yat Minta PN Bandung Tunda Pengosongan Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung

Sabtu, 02 April 2022 | 00:56 WIB Last Updated 2022-04-04T17:59:21Z
Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat  didampingi Sekretaris Komisi V Memo Hermawan minta PN Bandung Tunda eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung (foto:ist).

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat  H. Achmad Ru’yat meminta pihak  Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat untuk menunda rencana  untuk melakukan eksekusi berupa pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat.


Reaksi  Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat  disampaikannya  ketika pihaknya mendapat informasi dan aspirasi dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief yang menyampaikan bahwa  PN Bandung  akan melakukan ekskusi pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah.

 “Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,”pinta Ru’yat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03).

Ru’yat menyebut, dalam kasus sengketa kepemilikan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan demi terciptanya rasa nyaman di tengah masyarakat.

“Nasib anak-anak panti juga harus diperhatikan. Ini yang seharusnya dijadikan pertimbangan, makanya saya mendukung Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Menurut Hasan, tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan aset Muhammadiyah.

“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum tertulis, tetapi ada anak-anak panti asuhan. Bahkan anak asuh akan kesulitan menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti asuhan terlaksana,”ujar Hasan, Selasa (29/03/2022).

Sementara itu, aksi protes menolak eksekusi digaung warga net diaplikasi twitter dimana akun @bukupembaharu menulis seruan agar menolak penggusuran panti asuhan Muhammadiyah di Kuncup Kota Bandung pada, Jum’at (01/04/2022). (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update