Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tinjau Persiapan dan Kesiapan PPDB 2022, Komisi V Kunjungi KCD Wilayah VII Pendidikan di Cimahi

Jumat, 20 Mei 2022 | 19:47 WIB Last Updated 2022-05-20T12:47:08Z
Komisi V DPRD Jabar raker dgn KCD Wilayah VII Pendidikan Jabar (foto:humas). 


CIMAHI, Faktabandungraya.com,-- Komisi V DPRD Jawa Barat  melakukan kunjungan kerja ke kantor cabang dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII di Kota Cimahi. Kunker Komisi V tersebut untuk mengetahui persiapan dan kesiapan pihak KCD Pendidikan Wilayah VII dalam melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.


PPDB tahap I mulai dibuka pada tanggal 6 Juni untuk  jalur Afirmasi 20 %, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap II untuk jalur zonasi sebesar 50%.

Menjelang dibukanya PPDB tahun 2022, anggota Komisi V DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan persiapan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat , mulai dari mekanisme yang digunakan, sistem dan kebijakan untuk PPDB bisa memudahkan masyarakat.

 “Kami ingin memastikan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam menghadapi PPDB tahun 2022 ini berjalan dengan baik dan lancar, baik dari segi mekanisme, sistem, dan kebijakan yang akan dikeluarkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga calon pendaftar dalam mengakses sistem tersebut," kata Iwan Suryawan di Kota Cimahi, Kamis, (19/05/2022).

Iwan menyebut, perbaikan sistem PPDB yang terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terus diawasi oleh pihaknya, hal tersebut diharapkan PPDB 2022 ini bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mengharapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 bisa lebih baik, dan dapat meminimalisir titik–titik dimana akan adanya terjadi suatu masalah,” yjarnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, bahwa PPDB tahun 2022 untuk tahap I mulai dibuka pada tanggal 6 Juni untuk  jalur Afirmasi 20 %, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap II untuk jalur zonasi sebesar 50%.

anggota Komisi V DPRD Jabar foto bersama dengan pejabat
 KCD Wilayah VII Pendidikan Jabar usai raker (foto:humas).

Dedi Supandi menjelaskan untuk jalur afirmasi, terdiri dari : 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," jelasnya.  


Lebih lanjut Kadisdik Jabar ini menjelaskan, bahwa PPDB 2022 ada beberapa perbedaan dan perubahan sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan PPDB .

Adapun perubahannya, yaitu PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

 Penambahan jalur Zonasi ini untuk memberikan peluang bagi calon pendaftar untuk diterima disekolah yang diinginkan, sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, tandasnya. (sein).

 

×
Berita Terbaru Update