Anggota Pansus III DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH, MH dari Fraksi Demokrat (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Panitia khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat kini mulai mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk juga mendatangi ke berbagai kabupaten- kota di Jabar. Hal ini untuk kepentingan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (PPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
Anggota Pansus III DPRD Jabar , H.
Sugianto Nangolah, SH, MH mengatakan, beberapa hari lalu Pimpinan dan anggota
Pansus III melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat.
Kunjungan kerja Pansus III DPRD ke Kab
Bandung Barat untuk menyerap dan mencari masukan terkait Raperda PPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jabar yang kini mulai
di bahas oleh Pansus, kata Sugiato Nangolah saat dimintai tanggapannya terkait
langkah Pansus III dalam menyusun Raperda PPJS Ketenagakerjaan, Sabtu
(5/6/2022).
Dikatakan Sugianto, draf Raperda
PPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar kepada
DPRD Jabar, ada beberapa undang-undang
dan peraturan yang menjadi dasar penyusunannya, diantara Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda Provinsi Jabar No.2 tahun 2021 Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Setelah dikaji oleh Bapemperda DPRD
Jabar, maka usulan pembentukan Raperda
PPJS Ketenagakerjaan Jabar ini dibawa ke siding paripurna DPRD Jabar. Peserta rapat menyatakan dapat menerima dan dilanjutkan
untuk dibahas. Maka dibentuklah Pansus, jelas
Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini.
Menurut anggota legislative Jabar ini, bahwa tenaga kerja berperan penting
dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya
peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tenaga kerja.
Untuk ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan
tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,
meliputi: a. perencanaan; b. pelindungan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan; c.
fasilitasi tenaga kerja rentan; d. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; e.
partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pemberian penghargaan; dan g.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Adapun terkait dengan Pengawasan dan
Pengendalian, dalam draf Raperda PPJS
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan
pengendalian kepada dunia usaha dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran dan
pembayaran program jaminan social ketenagakerjaan. Dan yang melaksanakannya
adalah OPD yang membidangi urusan
pemerintahan bidang tenaga kerja.
Selain itu, ada juga soal
Sanksi, yaitu pelanggaran terhadap
pemenuhan kewajiban pendaftaran dan pembayaran program jaminan sosial
ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tandasnya.(adib/husein).