Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda PPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Pansus III Menyerap Masukan dari Kab/kota se Jabar

Minggu, 05 Juni 2022 | 17:39 WIB Last Updated 2022-06-05T10:39:51Z
Anggota Pansus III DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH, MH dari Fraksi Demokrat (foto:ist).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Panitia khusus (Pansus) DPRD Jawa Barat kini mulai mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk juga mendatangi ke berbagai kabupaten- kota di Jabar. Hal ini untuk kepentingan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (PPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jabar.


Anggota Pansus III DPRD Jabar , H. Sugianto Nangolah, SH, MH mengatakan, beberapa hari lalu Pimpinan dan anggota Pansus III melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat.

Kunjungan kerja Pansus III DPRD ke Kab Bandung Barat untuk menyerap dan mencari masukan terkait Raperda  PPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jabar yang kini mulai di bahas oleh Pansus, kata Sugiato Nangolah saat dimintai tanggapannya terkait langkah Pansus III dalam menyusun Raperda PPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (5/6/2022).

Dikatakan Sugianto, draf Raperda PPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar kepada DPRD Jabar,  ada beberapa undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar penyusunannya, diantara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perda Provinsi Jabar No.2 tahun 2021  Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Setelah dikaji oleh Bapemperda DPRD Jabar,  maka usulan pembentukan Raperda PPJS Ketenagakerjaan Jabar ini dibawa ke siding paripurna DPRD Jabar.  Peserta rapat menyatakan dapat menerima dan dilanjutkan untuk dibahas. Maka dibentuklah Pansus, jelas  Bendahara Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini.

Menurut  anggota legislative Jabar  ini, bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tenaga kerja.

Untuk  ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi: a. perencanaan; b. pelindungan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan; c. fasilitasi tenaga kerja rentan; d. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pemberian penghargaan; dan g. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Adapun terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian,  dalam draf Raperda PPJS Ketenagakerjaan disebutkan bahwa  Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kepada dunia usaha dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran dan pembayaran program jaminan social ketenagakerjaan. Dan yang melaksanakannya adalah OPD  yang membidangi urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

Selain itu, ada juga soal Sanksi,  yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban pendaftaran dan pembayaran program jaminan sosial ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tandasnya.(adib/husein).

×
Berita Terbaru Update