Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:52 WIB Last Updated 2022-08-18T13:52:59Z
Klik
Anggota Komisi I DPRD Jabar M Sidkon Djampi dalam acara prescon Surat Edaran Keagamaan KPID Jabar



  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar. Pasalnya, didalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran sebagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

"Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

"Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini," tutupnya. (hms/sein).

 

×
Berita Terbaru Update