Anggota Komisi I DPRD Jabar M Sidkon Djampi dalam acara prescon Surat Edaran Keagamaan KPID Jabar |
Hal tersebut diungkapkan Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara
Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran
keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa
Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
"Kami sangat mengapresiasi
bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam
menyiarkan tayangan keagamaan," tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam
mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program
yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat
edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan
diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan
pesantren.
"Bahwa KPID Jabar dan lembaga
penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang
telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan
dikeluarkannya surat edaran ini," tutupnya. (hms/sein).