Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum, di Gedung DPRD Kota Bandung |
Hal tersebut, ia sampaikan pada
rapat kerja Komisi D terkait Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum
Harum, bersama Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bappelitbang, BPKA, Dinas Sosial,
Dinas Pendidikan, Disdukcapil, lalu Kecamatan Batununggal, Antapani, Arcamanik,
Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat
(14/10/2022).
"Jadi sekarang bagaimana
political will dari kepala daerah kepada warga yang terdampak sosial dari
program Citarum Harum," katanya.
Kendati demikian, dalam melaksanakan
fungsinya ia mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap mengikuti prosedur atau
aturan yang ada dan berlaku.
Selain itu, warga terdampak Citarum
Harum perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara faktual. Sehingga dapat
diperoleh data yang lebih akurat dan program yang akan dilaksanakan lebih tepat
sasaran.
Hal senada disampaikan oleh Anggota
Komisi D DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri yang mendorong agar kembali
dilakukan pendataan kepada warga yang terdampak Citarum Harum. Mengingat
program ini sudah berjalan dua tahun, sehingga dinilai banyak perubahan yang
terjadi dalam kurun waktu tersebut.
"Diupayakan data yang ada saat
ini itu riil, yang sesuai dengan kondisi lapangan saat ini. Kita berharap unsur
kewilayahan sebagai ujung tombak pemerintahan dapat melakukannya,"
katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota
DPRD Komisi D DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., mengatakan
bahwa harus ada payung hukum yang jelas terkait bantuan atau program yang
diberikan kepada warga terdampak Citarum Harum.
"Payung hukumnya harus jelas.
Kita tentu ingin memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, tetapi harus
dengan dasar hukum yang jelas," ujarnya. (Rio/red).