Anggota DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist). |
“Anak-anak adalah masa depan kita
semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan,
sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka.
Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa
pada anak-anak,”.
Hal ini disampaikan H.Syamsul Bachri
ketika mensosialisasikan Perda No 3
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hadapan warga keluruhan
Indramayu kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, baru-baru ini.
Syamsul juga menyampaikan bahwa
kasus yang masih menimpa anak, baik berupa kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan
remaja, putus sekolah, pernikahan dini, bahaya gadget pada anak-anak dan
sebagainya.
Ada 27 Kabupaten/kota di Provinsi Jabar,
namun, ternyata masih ada beberapa
kabupaten/kota yang belum terlalu optimal dalam memberikan perlindungan kepada
anaknya. Untuk itu, dengan hadirnya Perda Jabar No 3 tahun 2021 ini, dapat
menjadi dasar hukum bagi Kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda Penyelenggaraan
Perlindungan Anak (PPA).
Melalui sosialisasi ini, tentunya
kita berharap kepada masyarakat khusus para orang tua untuk dapat memberikan
pembinaan kepada anak-anak, bahwa betapapentingnya masa depan anak dan menekan terjadinya kasus-kasus yang
dialami anak-anak.
Selain itu, pada Perda PPA ini juga
mengatur penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, hak lingkungan
keluarga dan pengawasan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak
pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus, anak korban
kekerasan, pekerja anak, anak korban pornografi, penyandang disabilitas,
kelompok minoritas, kasus anak berhadapan dengan hukum, tandasnya. (AdiP/husein).