Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosper PPA, Syamsul : Anak-anak Memiliki Hak Yang Harus Dipenuhi dan Dilindungi

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:12 WIB Last Updated 2022-12-14T16:12:27Z
Klik
Anggota DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist).


INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Hal ini tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka.  Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,”.

Hal ini disampaikan H.Syamsul Bachri  ketika mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hadapan warga keluruhan Indramayu kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, baru-baru ini.

Syamsul juga menyampaikan bahwa kasus yang masih menimpa anak, baik berupa kasus  kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini, bahaya gadget pada anak-anak dan sebagainya.

Ada 27 Kabupaten/kota di Provinsi Jabar, namun, ternyata  masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum terlalu optimal dalam memberikan perlindungan kepada anaknya. Untuk itu, dengan hadirnya Perda Jabar No 3 tahun 2021 ini, dapat menjadi dasar hukum bagi Kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Melalui sosialisasi ini, tentunya kita berharap kepada masyarakat khusus para orang tua untuk dapat memberikan pembinaan kepada anak-anak, bahwa betapapentingnya masa depan  anak dan menekan terjadinya kasus-kasus yang dialami anak-anak.

Selain itu, pada Perda PPA ini juga mengatur penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, hak lingkungan keluarga dan pengawasan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus, anak korban kekerasan, pekerja anak, anak korban pornografi, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, kasus anak berhadapan dengan hukum, tandasnya. (AdiP/husein).

×
Berita Terbaru Update