Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Neng Madinah Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Tasikmalaya

Rabu, 05 April 2023 | 20:28 WIB Last Updated 2023-04-05T14:27:43Z
Klik
Anggota DPRD Jabar  Hj.Neng Madinah Ruhiat asal Dapil  XV, Kab/kota Tasikmalaya, saat sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung MUI Tasikmalaya (foto:hms).


 
TASIKMALAYA.COM,--  Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Neng Madinah Ruhiat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan  Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

Dalam kegiatan Sosper / penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut,  Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau

3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Anggota DPRD Jabar Hj Neng Madinah Ruhiat  saat sosialisasi Perda  Pesantren
di Gedung MUI Tasikmalaya (foto:hms).



Neng Madinah, Politisi senior PPP Jabar juga berharap dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana termasuk peningkatakan SDM dilingkungan pondok pesantren.


"Mudah-mudahan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh  pondok pesantren yang ada di Jabar  akan lebih maju dan lebih berkembang," harapnya. (*/sein).

 


×
Berita Terbaru Update