Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Perda di Desa Jengkok, Syamsul : Perda Trantib-Linmas untuk Melengkapi Persoalan Non Alam

Kamis, 13 April 2023 | 20:36 WIB Last Updated 2023-04-15T17:41:18Z
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang Trantibum-Linmas di desa Jengkok Kab Indramayu (foto:ist)



INDRAMAYU, Bandungraya.com,--   Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan, sebelum ada Perda No 5 tahun 202,  pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19.

“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, Maka keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,”

Demikian diisampaikan H.Syamsul Bachri, SH, MBA  dari Fraksi PDI Perjungan dalam kegiatan sosialisasi Perda  No 5 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Jengkok  Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu, Kamis (13/04/2023).   

Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021merupakan Perda  Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” kata Syamsul.

Lebih lanjut anleg dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu ini mengatakan, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19,  sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.”, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update