Andre Bango dan Pengurus DPC BBRP laporkan UD ke Polresta Kota Bogor |
Kasus dugaan tindakan manipulasi
mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) tersebut tertuang pada surat Laporan
Polisi bernomor : LP/B/451/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT,
seperti disampaikan oleh Andre Bango, Kota Bogor, Rabu (26/7/2023).
Andre Bango merupakan Ketua DPC BBRP
Kota Bogor pada saat ini mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat
panggilan atau somasi pada UD melalui Lembaga Bantuan Hukum Balad Padjajaran
beberapa bulan yang lalu. Namun UD tidak mengindahkannya, sehingga dengan
terpaksa ia membuat laporan polisi.
Seperti dijelaskan oleh Andre Bango,
sebelumnya upaya kekeluargaan pada saat UD menjabat Ketua DPC BBRP Kota Bogor
juga telah dilakukan, melalui musyawah bersama pengurus-pengurus lainnya di
kantor sekretariat DPC BBRP Kota Bogor, Wilayah Taman Heulang, Kota Bogor.
Masalah tersebut sempat menimbulkan
kericuhan berujung mosi tidak percaya dari para pengurus BBRP dari zona /
kecamatan, mulai dari Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Utara, Bogor Timur, hingga
Bogor Barat terhadap UD karena tidak transparansi dalam mengelola keuangan dan
organisasi.
"Ketika upaya kekeluargaan untuk
selesaikan menemukan jalan buntu, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek
moril saya terpaksa melaporkan UD," kata Andre Bango.
Andre Bango ingin segera menuntaskan
masalah tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan akibat fitnah dugaan
perbuatan penggelapan dana hibah Kesbangpol tahun 2019. Selain itu juga karena
masalah tersebut memicu pertanyaan besar dari setiap ormas dan LSM yang ada di
Kota Bogor.
Bendahara DPC BBRP Kota Bogor Hendra
dan Faqih mantan Sekretaris ormas tersebut saat dimintai informasi oleh LBH
Balad Padjajaran menyatakan diri mereka tidak tahu menahu soal dana yang
diterima UD dari Kesbangpol Kota Bogor. Mereka hanya diajak ke bank oleh UD
untuk mengantarkannya saja. Selanjutnya semua dana tersebut dipegang langsung
oleh UD.
Sementara itu, Slamet Riyadi, SH., MH.
diamanahkan sebagai ketua tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokad
guna memberikan pendampingan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
Ia mengatakan, sudah saatnya Polresta
Kota Bogor memanggil para pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi data
laporan pertanggungjawaban dana hibah Kesbangpol Kota Bogor tahun 2019 yang
dibuat pada tahun 2022 lalu.
"Ini sangat menjadi kontradiksi
dan menimbulkan kegaduhan, maka dari itu sepatutnya para pihak sangat perlu
dihadirkan untuk menyampaikan kepada penyidik, agar dugaan ini menjadi terang
benderang. Kami akan mencoba koordinasi dengan Polda, bahkan dengan Direktur
Tipikor Mabes Polri, jika perlu kami akan segera surati Komisi Pemberantasan
Korupsi," kata Slamet Riyadi. (M.Fadhli/red).