Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : Perda Kepemudaan Mewujudkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Jabar dengan Jiwa Patriotisme

Selasa, 15 Agustus 2023 | 23:29 WIB Last Updated 2023-08-19T16:43:23Z
Anggota DPRD Jabar H.Memo Hermawan saat melaksanakan sosialisasi Perda No 8 tahun 2016 tentang Pedoman Palayanan Kepemudaan di Kec. Bungbulang Kab Garut


 
GARUT, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Jawa Barat H. Memo Hermawan dari Fraksi PDI Perjuangan mensosialisasikan Peraturan Daerah No.8 tahun 2016 tetang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut,  14 Agustus 2023.

Dihadapan Warga Bungbulang-Kabupaten Garut, H.Memo Hermawan yang akrab disapa Kang Memo memaparkan, bahwa Perda No 8 tahun 2016 ini hadir atas keberhasilan pembangunan daerah yang tak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan mendatang.

Perda  Pedoman Pelayanan Kepemudaan tersebut  terdiri dari 12 Bab dengan 47 Pasal yag isinya membahas tentang kepeloporan pemuda perannya dalam pembangunan khususnya di Jawa Barat.

Melalui Perda ini, diharapkan akan terjadi percepatan pengembangan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.

"Arah dan strategi pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah provinsi, bangsa, dan negara," ujar Kang Memo.

Pada Perda Pedoman Palayanan Kepemudaan, memiliki 8 asas yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, Kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, keterbukaan, kepedulian, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian maksud pedoman pelayanan kepemudaan yaitu sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab dalam pembangunan daerah Provinsi saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun tujuannya yaitu sebagai dasar untuk penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda, perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab pembinaan kepada pemuda perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.


Warga Kecamatan Bungbulang cukup antusias mendegarkan paparan
Kang Memo  tengan Perda Kepemudaan 



Kang Memo juga menambahkan,  dalam rangka mendukung perencanaannya, maka perangkar daerah melakukan inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, juga potensi pemuda, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional, pengkajian, dan penetapan standar, pedoman dan bimbingan teknis secara berjenjang dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.


"Peran organisasi kepemudaan dalam fasilitasi pelayanan kepemudaan dilaksanakannya dengan pemberian masukkan atas perencanaan di bidang pelayananan kepemudaan, usaha penyadaran, dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat, fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda, penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemda," tandasnya. (dbs/sein).

×
Berita Terbaru Update