Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengembangan Ekonomi Kreatif Bermuatan Lokal Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 19 September 2023 | 22:22 WIB Last Updated 2023-09-19T17:27:24Z
Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Heri Ukasah  Sulaeman dari Fraksi Gerindra


  
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Keberadaan para pelaku ekonomi kreatif  terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,  untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor eonomi kreatif.

Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.     

Anggota Komisi II DPRD Jabar  H.Heri Ukasah Sulaeman mengatakan,  selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif  telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.

Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda.  Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Heri Ukasah Sulaeman kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, baru-baru ini.

Dikatakannya, Pengembanga ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.

Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan menfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hokum dan kearifan lokal.

Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk  mendorong peningkatan daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif. Juga  memberikan landasan hokum bagi pemerintah daerah  Provinsi dan Pemdakab/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan  ekonomi kreatif di daerah provinsi, ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut anggota legislative Jabar dari Dapil SMS ( Sumedang –Majalengka –Subang)  mengatakan,  dalam Perda No 15 tahun 2017 ini juga  mengatur soal  promosi  ekonomi kreatif. Dimana para  pelaku ekonomi kreatif  di daerah provinsi  harus mempromosikan  produknya  melalui partisipasi  dalam kegiatan  promosi  bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu juga dalam Perda ini  mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan  utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.

Jadi keberadaan Perda No 15 tahun 2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembagan usaha tetapi juga sebagai payung hokum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tandasnya, (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update