Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dr.Hj.Ineu Purwadewi : Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan untuk Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan

Minggu, 03 Desember 2023 | 13:42 WIB Last Updated 2023-12-05T06:49:15Z

Wakil Ketua DPRD Jabar Dr.Hj.Ineu Purwadewi Sundari dari Fraksi PDIP (foto:hms).



SUMEDANG. Faktabandungraya.com,--  Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023, bertempat di Jalan Gunung Puuh Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Jum’at (1/12/2023). 

Kegiatan Sosialisasi atau Penyeberluasan Perda yang disampaikan oleh Dr.Hj.Ine Purwadewi Sundari  terkait Perda No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan.

 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta pengurus DPC, PAC PDI Perjuangan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.


Pada kesempatan tersebut,  Dr Hj.Ineu Purwadewi menyampaikan, jika Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berisi penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan yang memuat 18 BAB dan 54 pasal menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan.


Dikatakan, dalam Perda  No 12 tahun 2023 ini, mengandung isi bagaimana upaya peningkatan SDM dengan penekanan peningkatan SDM,  sehingga dapat membentuk perempuan yang kompetitif. 


Adapun tujuan dari Perda ini adalah  meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian.


Dr.Hj.Inue Purwadewi Sundari foto bersama peserta Sosper (foto:hms).


Selain itu, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, mewujudkan kewajiban Pemda , meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.


Lebih lanjut politisi srikandi PDI Perjuangan Jabar ini mengatakan, pada pasal 4 Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tujuan bagaimana peran serta dan partisipasi perempuan dalam kehidupan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan mewujudkan harapan tersebut,” kata Ineu Purwadewi.


Bahka dalam Perda ini juga memberikan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.


“Melalui penyebarluasan Perda ini teknisnya adalah penguatan SDM perempuan dapat diimplementasikan dan dilakukan melalui bidang pendidikan, baik formal maupun informal, meningkatkan skill sesuai bidang yang akan ditekuninya,” tandasnya. (adv/sein). 


×
Berita Terbaru Update