Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda PMI Sangat Penting Guna Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Asal Jabar

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:14 WIB Last Updated 2023-12-12T12:19:58Z
Anggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan mensosialisasikan Perda PMi di Kec Cijeungjing Ciamis


CIAMIS, Faktabandungraya.com,--- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Dusun Guha Desa Handapherang Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis. Selasa, (05/12/2023).

Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini terkait Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggan Perlindungan.Pekerja Migran.


Herry Dermawan memaparkan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.


“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” kata Herry Dermawan Anggota Komisi II DPRD Jabar ini. 


Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.


 “Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”, katanya.


Warga Cijeungjing antusias mengikuti sosper yng disampaikan Herry Dermawan


Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.


“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”, ujar Politisi PAN Jabar ini.

 

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.(AdP/sein).


×
Berita Terbaru Update