Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perda Pusat Distribusi Provinsi Jabar Untuk Mengendalikan Harga Pasar Bahan Pokok

Senin, 18 Maret 2024 | 21:04 WIB Last Updated 2024-03-18T14:06:33Z
Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam MSi dari Fraksi Nasdem 


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi  bertujuan untuk pengendalian harga pasar sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut tugasnya menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

Anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam, M.Si mengatakan, dalam Perda tersebut, BUMD  wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba.

Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, kata Eryani Sulam anggota Komisi V DPRD Jabar ini, saat dihubungi melalui telp selulernya, Senin (18/03/2024).

Dengan demikian, PDP (Pusat Distribusi Provinsi) diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: petani tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat panen tiba karena harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke PDP yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

PDP Jabar ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana (Purwakarta-red).

Lebih lanjut politisi Nasdem Jabar ini mengatakan, secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.

Perda Pusat Distribusi merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.

Perda Pusat Distribusi Provinsi harus terus berjalan, untuk itu DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stake holders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal, tandasnya. (AdiP/sein).

 

×
Berita Terbaru Update