Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang |
Pemblokiran ini dilakukan sebagai
tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI
dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat. hal tersebut
juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius
terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini,
segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan
proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI
sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis
Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah
Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk
memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pemblokiran ini bukan hanya soal
administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari
tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi
keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional," ujar
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers
Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11).
Langkah hukum ini sekaligus memberikan
pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses
pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat.
Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat juga menghimbau kepada semua
pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga
profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan
dunia pers yang semakin kompleks. (Humas/red).