![]() |
Wali kota Bandung M.Farhan memberikan Keterangan Pers usai menerima Opini WTP hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2024 |
Ini merupakan kali kelima Kota Bandung
setelah dua tahun kebelakang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas
LKPD Tahun Anggaran 2024 secara resmi diterima oleh Wali Kota Bandung, Muhammad
Farhan dan Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, di Kantor BPK RI Perwakilan
Provinsi Jawa Barat pada Senin, 26 Mei 2025 lalu.
Farhan menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot
Bandung yang telah bekerja keras dan menunjukkan komitmen tinggi terhadap
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Alhamdulillah, Opini WTP ini
adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah di Pemkot
Bandung. Didukung oleh pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh
elemen masyarakat,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa 27 Mei 2025.
Ia mengatakan, Opini WTP ini menjadi
motivasi bagi Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola
keuangan.
“Kami sangat bersyukur bahwa dalam tiga
bulan, betul-betul kerja keras memastikan laporan kita sampaikan ini memenuhi
berbagai macam persyaratan dan ketentuan sehingga mendapat WTP,” tuturnya.
Atas hal tersebut, menjadi motivasi
bagi jajaran Pemkot Bandung dalam meningkat akan inovasi dalam reformasi
birokrasi
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk
terus berinovasi dalam reformasi birokrasi, memperbaiki sistem, memperkuat
integritas dan tentu saja menghadirkan layanan publik yang prima dengan
anggaran yang efisien dan tepat sasaran,” tuturnya.
Menurutnya, ini sebagai bukti bahwa
seluruh jajaran Pemkot Bandung berkomitmen untuk memberikan layanan yang
terbaik.
"Pencapaian WTP ini juga kami
persembahkan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung. Ini adalah bukti bahwa
setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat dikelola
dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara transparan," tuturnya.
"Kepercayaan ini akan terus kami
jaga dengan memberikan pelayanan terbaik dan pembangunan yang berkelanjutan
untuk kesejahteraan seluruh warga Bandung," imbuh Farhan.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah
melakukan beberapa upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas
empat permasalahan yang menjadi pengecualian pada periode sebelumnya yaitu :
1. Aset Tetap sebesar Rp551 miliar
belum dapat dipastikan status dan keberadaannya.
2. Sebanyak 1.141 bidang tanah yang
disewakan luasnya lebih besar dari luas tanah yang tercatat pada Daftar Barang
Milik Daerah (BMD) dengan selisih sebesar 139.465 meter persegi yang belum
dapat dijelaskan selisihnya.
3. Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum (PSU) pada 14 perumahan sebesar Rp187,99 miliar dalam Neraca Pemerintah
Kota Bandung sudah beralih fungsi dan tidak dikuasai oleh Pemkot Bandung.
4. Pemkot Bandung belum menyajikan
Aset PSU pada 95 perumahan yang telah diserahterimakan sebesar Rp4 triliun.
Pemkot Bandung telah menindaklanjuti
permasalahan yang menjadi pengecualian pada periode sebelumnya dengan:
1. Melakukan inventarisasi Aset Tetap
secara Sensus untuk penelusuran atas Aset Tetap sebesar Rp551,72 miliar
sehingga sebesar Rp498,98 miliar diantaranya telah dapat diketahui status dan
keberadaannya.
Sisanya sebesar Rp 52,74 miliar berupa
aset rusak berat, aset hilang dan aset yang telah dihancurkan sedang dalam
proses verifikasi Inspektorat Kota Bandung.
2. Memverifikasi 1.141 bidang tanah
sehingga menemukan 764 objek tanah sewa seluas 289 ribu meter persegi yang
belum tercatat pada Daftar BMD sebesar Rp222.407.318.814 dan telah
menyajikannya pada Neraca per 31 Desember 2024
3. Melakukan pengamanan PSU atas
delapan perumahan, sedangkan atas enam perumahan lainnya merupakan Aset PSU
yang terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan pihak yang ditunjuk KCIC
menyatakan bahwa atas Aset PSU tersebut akan direlokasi/diganti ke lokasi
lainnya sesuai Berita Acara Kesepakatan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum
(Fasum) Terdampak Proyek KCIC
4. Menyajikan Aset PSU yang telah
diserahterimakan oleh pengembang pada 95 perumahan sebesar Rp. 7 trilyun pada
Neraca per 31 Desember 2024.(yan/sein).