Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Di KCD ESDM Wilayah V Sumedang, Pansus V Bahas Raperda Bersama Pemprov Jabar dan Pelaku Usaha Pertambangan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:31 WIB Last Updated 2025-06-22T14:35:54Z
Klik
Wakil Ketua Pansus V H.Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat



SUMEDANG, Faktabandungraya.com,-- DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) V terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di wilayah Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua Pansus V H. Zulkifly Chaniago, SE dari Fraksi Demokrat, kedatangan Pansus V ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah V Kabupaten Sumedang kali ini  untuk mencari informasi dan menyerap aspirasi baik dari KCD ESDM Wilayah V maupun dari pelaku usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.

“Kita ingin Raperda yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Jabar ini,, dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak, baik para pemangku  kebijakan maupun para pelaku pelaku usaha pertambangan, tokoh masyarakat”, kata Zulkifly Chaniago  di Sumedang (18/6/2025).   

Lebih lanjut dikatakan Bang Zul sapaan Zulkifly Chaniago  mengatakan, melalui pembahasan dari berbagai daerah untuk  mendengar dan menyerap aspirasi usulan mengenai Ranperda yang sedang disusun Pansus V.

Ditambahkan Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang,  dengan banyaknya usul dan saran dari pihak-pihak terkait yang berkepentingan terhadap perda tersebut, diharapkan Ranperda yang disusun nantinya dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

Pembahasan Ranperda pertambangan sendiri sudah dibahas di wilayah Purwakarta dan sekitarnya di minggu pertama di bulan Juni, Saat ini dibahas di wilayah Sumedang dan sekitarnya.

Pembahasan Ranperda tentu akan dibahas secara menyeluruh agar dapat merepresentasikan pengusaha tambang yang di Jawa Barat, ujarnya.

Kehadiran Ranperda pertambangan ini merupakan respon dari maraknya pertambangan ilegal yang membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur terkait Pemberhentian sementara pada proses perizinan Tambang.

"Pemberhentian sementara ini membuat pengusaha tambang legal di Jawa Barat was-was, karena pengusaha tambang legal yang sedang mengurus perpanjangan ijin atau mengajukan izin baru jadi ikut terdampak, mereka jadi terkendala dengan perijinan.

Ranperda ini diharapkan bisa memberikan solusi, karena pertambangan itu termasuk dalam kategori high Investment atau investasi-nya besar sehingga diperlukan kepastian hukum. Untuk itu, Raperda ini nanti dapat memberikan kepastian hukum  bagi pemerintah dan pelaku pertambangan , tandasnya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update