![]() |
Wakil Ketua Pansus V H.Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat |
Menurut Wakil Ketua Pansus V H.
Zulkifly Chaniago, SE dari Fraksi Demokrat, kedatangan Pansus V ke Kantor
Cabang Dinas ESDM Wilayah V Kabupaten Sumedang kali ini untuk mencari informasi dan menyerap aspirasi
baik dari KCD ESDM Wilayah V maupun dari pelaku usaha pertambangan yang ada di
Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.
“Kita ingin Raperda yang sedang disusun
oleh Pansus V DPRD Jabar ini,, dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak,
baik para pemangku kebijakan maupun para
pelaku pelaku usaha pertambangan, tokoh masyarakat”, kata Zulkifly
Chaniago di Sumedang (18/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Bang Zul sapaan
Zulkifly Chaniago mengatakan, melalui
pembahasan dari berbagai daerah untuk mendengar dan menyerap aspirasi usulan
mengenai Ranperda yang sedang disusun Pansus V.
Ditambahkan Wakil Rakyat dari Dapil
Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, dengan banyaknya usul dan saran dari
pihak-pihak terkait yang berkepentingan terhadap perda tersebut, diharapkan
Ranperda yang disusun nantinya dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Pembahasan Ranperda pertambangan
sendiri sudah dibahas di wilayah Purwakarta dan sekitarnya di minggu pertama di
bulan Juni, Saat ini dibahas di wilayah Sumedang dan sekitarnya.
Pembahasan Ranperda tentu akan dibahas
secara menyeluruh agar dapat merepresentasikan pengusaha tambang yang di Jawa
Barat, ujarnya.
Kehadiran Ranperda pertambangan ini
merupakan respon dari maraknya pertambangan ilegal yang membuat Gubernur Jawa
Barat Dedi Mulyadi bereaksi, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur
terkait Pemberhentian sementara pada proses perizinan Tambang.
"Pemberhentian sementara ini
membuat pengusaha tambang legal di Jawa Barat was-was, karena pengusaha tambang
legal yang sedang mengurus perpanjangan ijin atau mengajukan izin baru jadi
ikut terdampak, mereka jadi terkendala dengan perijinan.
Ranperda ini diharapkan bisa
memberikan solusi, karena pertambangan itu termasuk dalam kategori high
Investment atau investasi-nya besar sehingga diperlukan kepastian hukum. Untuk
itu, Raperda ini nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku pertambangan ,
tandasnya. (Adip/sein).