![]() |
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Bandung, (foto:red) |
Hadir menjadi narasumber sosialisasi
Perwal ini Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., dan
Rendiana Awangga. Acara ini dibuka Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, dan
dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Bambang
Suhari, serta perwakilan OPD dan aparatur kewilayahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung
H. Sutaya menuturkan, sosialisasi ini adalah momentum yang baik setelah
hadirnya Perwal RDTR ini. Penekanan sosialisasi ini tentang aparatur yang
terbatas untuk menjangkau masyarakat. Ia pun menyampaikan penghormatannya
kepada camat dan lurah yang ikut hadir dalam acara itu, baik secara langsung
maupun daring.
“Kami harapkan seluruh stakeholder
bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan lurah dan camat, sulit untuk
menjangkau publik secara luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari
masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan
sosialisasi secara kolaboratif. Kami harapkan bantuan kewilayahan untuk
menyosialisasikannya,” tuturnya.
Sosialisasi ini ia nilai sebagai awal
yang baik, karena Bandung adalah kota dengan penduduk padat. Tentunya
permasalahan yang ada di dalamnya pun cukup kompleks, terutama di tengah
permukiman.
Seperti halnya banjir, yang diharapkan
melalui Perwal ini masalah tersebut segera terselesaikan. Proses penyusunan
RDTR ini juga telah terhubung dengan sistem perizinan terintegrasi secara
elektronik (OSS/Online Single Submission). Bagi Sutaya, sistem ini sangat
menggembirakan terutama bagi pengusaha karena ada kepastian hukum dalam
menjalankan usahanya nanti.
“Maka kami optimistis Perwal ini
disosialisasikan karena ini kunci utama bagi Kota Bandung ini lebih maju ke
depan. Kami di DPRD selalu siap untuk membantu dalam hal fokus anggaran,”
katanya.
Konsistensi
Masih di tempat yang sama, Anggota
Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi
milik warga Kota Bandung. Sehingga, keterlibatan seluruh elemen akan semakin
melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR ini juga selaras dengan
keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
“Setelah tiga periode saya di DPRD,
ini merupakan Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus.
Ini menunjukkan bahwa Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa
dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat
lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung
yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang,” tutur pria yang biasa disapa
Kang Awang itu.
Yang menjadi catatan dari DPRD, ia
melanjutkan, bahwa dewan menekankan pentingya konsistensi Pemkot beserta OPD
terkait dalam menjalankan regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir
2.6 juta ini tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia. Berbeda dengan
kota besar lain seperti Surabaya yang lebih tertata karena memiliki luas lahan
lebih dari dua kali lipat Kota Bandung.
Persoalan tata ruang ini erat dengan
penyelesaian masalah macet, banjir, kawasan kumuh, dan masalah mendasar
lainnya. Dengan lahan terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan
revitalisasi dan penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR
akan menjadi semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali
warga Bandung.
Kang Awang menambahkan, Kota Bandung
memiliki banyak peraturan bagus. Tetapi sebagus apapun peraturan tidak akan
dirasakan manfaatnya jika tidak dilaksanakan secara konsisten. Selama ini,
banyak sekali peraturan yang dilanggar karena kurangnya pengawasan.
“Maka kami mendorong teman-teman OPD,
juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan
melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga
pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak
mungkin bangunan didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun
baru rame. Saya ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan
lagi,” tuturnya.
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun
2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih menuturkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan
Perwal ini bukan hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini
disusun dengan memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda
Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron
dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
“Perda ini hasil kerja sama Pemkot
dengan DPRD. Prosesnya juga panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, hingga masyarakat. Peraturan wali
kota ini juga melakukan konsultasi publik. Meski hanya melalui Perwal, tetapi
dalam prosesnya tim tetap berkonsultasi dengan melibatkan DPRD,” ujarnya.
Dalam rancangannya, RDTR Kota Bandung
ini akan mengatur banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan
transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga
jaringan transportasi.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen
mengatakan, RDTR ini dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung.
“Harusnya ini lurah dan camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini
adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya. (Editor/red).