![]() |
| anggota Pansus 14 DPRD Kota BAndung drg.Susi Sulastri (foto:ist). |
Menurut
anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, keberadaan perda ini sangat penting
sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya pernyimpangan perilaku seksual di
Kota Bandung.
“Kenapa perda
ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang
bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini,
Rabu, 12 November 2025.
Bukan Karena Darurat Penyimpanngan
Susi
menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan
seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang
tidak berkembang di masyarakat.
“Kalau
dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak
terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda
ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,”
tegasnya.
Dijelaskan
Susi, berdasarkan perda yang kini masih digodok, Dinas Kesehatan (dinkes) Kota
Bandung akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
"Meski
pada pelaksanaannya tentu kelak akan melibatkan kerja sama lintas perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung," jelas Susi.
Lebih lanjut
dijelaskan Susi, raperda P3SBPS ini akan mengurai beberapa hal, mulai dari
pencegahan, rehabilitasi hingga jenis penyimpangan.
“Perda ini
nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi,
hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk
satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.
Melalui perda
ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam
melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
“Harapannya,
dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual
berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke
sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,”
imbuhnya.
Tidak Ada Pasal Sanksi
Pada
kesempatan sama, Susi mengungkapkan jika pada perda yang tengah dibahas wakil
rakyat, tidak memuar pasal tentang sanksi bagi para pelaku. Pasalnya perda
berfokus pada aspek pencegahan dan pengendalian semata.
“Raperda ini
sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi,
rehabilitasi, dan upaya pencegahan,”ujarnya.
Rencana Studi Banding
Lebih lanjut,
Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk
mempelajari penerapan perda tersebut.
“Rencananya
kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata
Susi. (*/red).
