![]() |
| Anggota Pansus 12, Susanto Triyogo (foto:ist). |
Terkait hal
tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus 12) DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo
Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan
kelanjutan dari dua aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda
Nomor 5 Tahun 2015.
“Setelah
diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50
persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012
dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif,” jelas politisi PKS, baru-baru
ini.
Menurutnya,
Raperda baru ini akan mengatur sejumlah hal penting, antara lain turunan dari
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian
Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan
Barang (PUB), serta Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS).
“Selain itu,
kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar penataan, manajemen, serta
penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung lebih tertib,”
lanjutnya.
Susanto
menegaskan, Pansus ingin memastikan setiap kegiatan sosial memiliki mekanisme
yang jelas agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar.
“Perlu ada
sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar,
meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain soal
mekanisme, pembahasan juga menyoroti perubahan istilah dari organisasi sosial
menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Dengan demikian, di Kota Bandung
nantinya akan ada sistem pendataan resmi bagi LKS yang beroperasi.
“Hal ini
penting agar pemerintah kota memiliki instrumen yang kuat dalam penyelenggaraan
dan penanganan kesejahteraan sosial ke depan,” kata Susanto.
Ia
menambahkan, beberapa peraturan terkait baru disahkan pada 2024, sehingga
Pemkot Bandung perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru melalui Raperda
ini.
“Tujuannya
adalah menyempurnakan dan memperbaharui aturan lama agar lebih relevan dengan
kebutuhan saat ini,” tuturnya.
Susanto
berharap, Perda baru ini dapat menjadi wujud nyata amanat UUD 1945 Pasal 34,
yakni negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar.
“Tentu kita
ingin semangat Kota Bandung dalam implementasi kesejahteraan sosial melibatkan
semua pihak: pemerintah, akademisi, lembaga sosial, media, dan masyarakat,”
harapnya.
Soroti Pentingnya Data Sosial yang
Akurat
Susanto juga
menyoroti pentingnya data sosial yang akurat serta penanganan isu-isu
kesejahteraan seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan.
“Spirit
kesejahteraan sosial ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial,
tetapi juga portofolio seluruh OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun
pelaksanaannya bersinergi dengan dinas lain,” terangnya.
Susanto
menambahkan, arah pembangunan Kota Bandung kini menuju konsep “smart collaboration
well fair city”, dengan basis data terpadu, ekonomi inklusif, dan penguatan
UMKM.
“Indikatornya
meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting,
peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan
seperti RTH dan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu,
kolaborasi CSR dan komoditas sosial yang aktif juga menjadi perhatian, termasuk
digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN, sistem pelayanan sosial berbasis
aplikasi yang terintegrasi.
“Kita ingin pelayanan
sosial semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Susanto
menargetkan, pembahasan Raperda ini dapat rampung pada Desember 2025.
“Sebagai
bagian dari penyempurnaan, kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah yang
sudah lebih dulu menerapkan sistem kolaboratif, salah satunya ke Yogyakarta,”
pungkasnya. (cuya/red).
