![]() |
| Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Siti Marfuah (foto:ist) |
Pembahasan
ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan arah pembangunan kependudukan
jangka panjang yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warga. Raperda
tersebut diharapkan menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan
kependudukan, sekaligus menjawab berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan
lingkungan di Kota Bandung.
Dalam proses
pembahasan, Pansus 11 menerima koreksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kota Bandung terkait penyesuaian nama Raperda. Sebelumnya Raperda disebut
“Grand Design Pembangunan Keluarga”, namun disesuaikan menjadi “Grand Design
Pembangunan Kependudukan” sesuai ketentuan nasional.
Anggota DPRD
Kota Bandung yang juga Anggota Pansus 11, Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.,
menegaskan bahwa grand desain ini harus menjadi peta jalan pembangunan
kependudukan yang memiliki arah dan landasan yang jelas untuk dua dekade ke
depan.
“Raperda ini
bukan sekadar dokumen, tapi harus menjadi panduan konkret agar setiap kebijakan
pembangunan di Kota Bandung berpihak pada kesejahteraan warga. Kita ingin
memastikan pembangunan kependudukan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan
jumlah penduduk, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Siti,
saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya,
grand desain ini akan membantu pemerintah kota dalam merumuskan kebijakan yang
memprioritaskan kenyamanan dan kesejahteraan warga, mencakup aspek ekonomi,
lingkungan, pendidikan, serta infrastruktur.
“Kenyamanan
bisa hadir dari sisi ekonomi, kesejahteraan, hingga lingkungan dan
infrastruktur yang memadai dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Grand
desain ini akan menjadi panduan jangka panjang bagi Kota Bandung,” tandasnya. (rian/red).
