![]() |
| PWI Jabar gelar diskusi : "Dampak KUHP, Suara Tak Boleh Bungkam" |
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI
Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya diskusi tersebut sebagai upaya
meningkatkan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi
bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
“Diharapkan insan media yang hadir
bisa memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada
rekan-rekan seprofesi,” ujar Ahmad di Gedung PWI Jabar.
Diskusi yang dimoderatori Wakil
Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Para
peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar potensi pasal-pasal KUHP yang
dinilai dapat berdampak pada praktik jurnalistik di lapangan.
Narasumber utama, Guru Besar Hukum
Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan
kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk wartawan. Menurutnya, pemahaman
terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers menjadi kunci dalam menghadapi dinamika hukum, termasuk dengan berlakunya
KUHP baru.
“Pers adalah profesi yang
dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus
berjalan beriringan,” kata Edi.
Ia menambahkan, UU Pers tidak
serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Apabila terjadi sengketa pemberitaan,
mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu
sebelum masuk ke ranah pidana.
Pandangan senada disampaikan Ahli
Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi,
serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik
dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujar Noe.
Menurutnya, putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan
melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Apabila ketiga
tahapan itu tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui
pendekatan restorative justice.
Kegiatan ini menjadi bagian dari
rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, pada 7–9 Februari lalu, delegasi PWI
Jawa Barat turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI
Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida,
Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota
Bandung.
Melalui diskusi ini, PWI Jabar
berharap insan pers semakin siap menghadapi tantangan regulasi, sekaligus tetap
menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. (*/sein).
