Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diskusi HPN 2026, PWI Jabar Soroti Implikasi KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 24 Februari 2026 | 22:27 WIB Last Updated 2026-02-24T15:27:02Z
Klik
PWI Jabar gelar diskusi : "Dampak KUHP, Suara Tak Boleh Bungkam"


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers, dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan dihadiri perwakilan PWI kabupaten/kota se-Jabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya diskusi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi,” ujar Ahmad di Gedung PWI Jabar.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar potensi pasal-pasal KUHP yang dinilai dapat berdampak pada praktik jurnalistik di lapangan.

Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan bahwa setiap profesi memiliki landasan kode etik yang wajib dipatuhi, termasuk wartawan. Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi kunci dalam menghadapi dinamika hukum, termasuk dengan berlakunya KUHP baru.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.

Ia menambahkan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Pandangan senada disampaikan Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujar Noe.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Apabila ketiga tahapan itu tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026. Sebelumnya, pada 7–9 Februari lalu, delegasi PWI Jawa Barat turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Provinsi Banten.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Melalui diskusi ini, PWI Jabar berharap insan pers semakin siap menghadapi tantangan regulasi, sekaligus tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. (*/sein). 

×
Berita Terbaru Update