![]() |
| Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, |
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung,
Dudy Himawan, menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang berbasis data
dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kejelasan data menjadi
fondasi utama agar program bantuan hukum dapat berjalan efektif dan tepat
sasaran.
“Harus ada titik tolak yang jelas
dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau
pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa
menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja penyusunan naskah
akademik dan raperda di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Selain aspek anggaran, Dudy juga
menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang akan
bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin
kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua
Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda
ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan
hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Ia menambahkan, tidak semua perkara
harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif
dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan efisien.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi
solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke
pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa
ditempuh,” katanya.
Asep juga menekankan pentingnya
kualitas advokat dalam program ini. Ia mendorong adanya sistem penilaian atau
grading untuk memastikan advokat yang terlibat benar-benar kompeten dan
profesional.
Pandangan lain disampaikan Anggota
Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, yang menyoroti masih adanya
perbedaan perspektif terkait istilah yang digunakan dalam regulasi, antara
bantuan hukum dan keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator
bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, terutama bagi masyarakat dari
kelompok ekonomi bawah.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan
mediasi sangat dikedepankan. Ini penting agar proses hukum tidak selalu rumit
dan lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” ujarnya.
Melalui penyusunan naskah akademik
dan raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap ke depan masyarakat miskin dapat
memperoleh akses terhadap layanan hukum yang lebih adil, berkualitas, dan
terjangkau, sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di tingkat daerah.
(Rio/red).
