Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kota Bandung Susun Raperda Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Warga Miskin

Rabu, 22 April 2026 | 19:07 WIB Last Updated 2026-04-24T12:17:55Z
Klik
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung,



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di Kota Bandung.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang berbasis data dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kejelasan data menjadi fondasi utama agar program bantuan hukum dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja penyusunan naskah akademik dan raperda di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Selain aspek anggaran, Dudy juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.

Ia menambahkan, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dan efisien.

“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.

Asep juga menekankan pentingnya kualitas advokat dalam program ini. Ia mendorong adanya sistem penilaian atau grading untuk memastikan advokat yang terlibat benar-benar kompeten dan profesional.

Pandangan lain disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, yang menyoroti masih adanya perbedaan perspektif terkait istilah yang digunakan dalam regulasi, antara bantuan hukum dan keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, terutama bagi masyarakat dari kelompok ekonomi bawah.

“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” ujarnya.

Melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap ke depan masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang lebih adil, berkualitas, dan terjangkau, sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di tingkat daerah. (Rio/red).

×
Berita Terbaru Update