![]() |
| Menaker Yassierli |
Menurutnya, kehadiran negara tidak
berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Justru pada fase tersebut, pekerja
membutuhkan dukungan nyata agar mampu bangkit dan beradaptasi dengan perubahan
pasar tenaga kerja yang semakin dinamis.
“JKP menjadi bukti bahwa
pelindungan pekerja berlanjut bahkan setelah kehilangan pekerjaan, dengan
tujuan utama mempercepat mereka kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam
keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Program JKP dirancang sebagai
bantalan sosial yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
selama maksimal enam bulan. Adapun batas atas upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Tak hanya bantuan finansial,
peserta JKP juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif.
Mulai dari informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi,
hingga konseling ketenagakerjaan untuk mempercepat proses re-entry ke pasar
kerja.
Dalam upaya meningkatkan daya saing
tenaga kerja, pemerintah turut menyediakan fasilitas pelatihan kerja dengan
nilai manfaat mencapai Rp2,4 juta per peserta. Program ini difokuskan pada
peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling)
agar selaras dengan kebutuhan industri saat ini.
Optimalisasi layanan juga dilakukan
melalui platform digital SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Platform ini menjadi pintu utama akses layanan
ketenagakerjaan secara terintegrasi dan transparan bagi masyarakat.
Yassierli menekankan bahwa
pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia. Dengan begitu, tenaga kerja Indonesia tidak hanya memiliki jaring
pengaman, tetapi juga kesiapan menghadapi perubahan teknologi dan struktur industri.
Untuk menjamin efektivitas program,
pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya
dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepatuhan ini dinilai krusial agar hak pekerja tetap terlindungi ketika
menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah terus
memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dinas ketenagakerjaan daerah
dan lembaga pelatihan kerja, guna memastikan layanan JKP dapat diakses secara
cepat dan tepat sasaran.
Penguatan program JKP juga
diperkuat melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2025. Aturan ini mengatur penyempurnaan skema program, mulai dari pendanaan,
mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.
Dengan cakupan bagi pekerja
berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), JKP diharapkan mampu memberikan rasa aman yang lebih
luas bagi tenaga kerja Indonesia.
Pelindungan yang kuat akan menciptakan hubungan industrial yang sehat, mendorong produktivitas, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Yassierli. (*/red).
