Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menaker Tegaskan JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja di Tengah Dinamika Industri

Kamis, 30 April 2026 | 12:08 WIB Last Updated 2026-04-30T05:09:09Z
Klik
Menaker Yassierli 


JAKARTA, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan bagi tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi pekerja sekaligus membantu mereka kembali ke dunia kerja.

Menurutnya, kehadiran negara tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Justru pada fase tersebut, pekerja membutuhkan dukungan nyata agar mampu bangkit dan beradaptasi dengan perubahan pasar tenaga kerja yang semakin dinamis.

“JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja berlanjut bahkan setelah kehilangan pekerjaan, dengan tujuan utama mempercepat mereka kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).

Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Adapun batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Tak hanya bantuan finansial, peserta JKP juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Mulai dari informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan untuk mempercepat proses re-entry ke pasar kerja.

Dalam upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja, pemerintah turut menyediakan fasilitas pelatihan kerja dengan nilai manfaat mencapai Rp2,4 juta per peserta. Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling) agar selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Optimalisasi layanan juga dilakukan melalui platform digital SIAPKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Platform ini menjadi pintu utama akses layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dan transparan bagi masyarakat.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan begitu, tenaga kerja Indonesia tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kesiapan menghadapi perubahan teknologi dan struktur industri.

Untuk menjamin efektivitas program, pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial agar hak pekerja tetap terlindungi ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dinas ketenagakerjaan daerah dan lembaga pelatihan kerja, guna memastikan layanan JKP dapat diakses secara cepat dan tepat sasaran.

Penguatan program JKP juga diperkuat melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyempurnaan skema program, mulai dari pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Dengan cakupan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), JKP diharapkan mampu memberikan rasa aman yang lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia.

Pelindungan yang kuat akan menciptakan hubungan industrial yang sehat, mendorong produktivitas, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Yassierli. (*/red).

×
Berita Terbaru Update