Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penataan Kawasan Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Gedung Sate Berlaku hingga Agustus 2026

Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB Last Updated 2026-04-30T05:30:37Z
Klik
Pemprov Jabar mulai tata kawasan Gedungsate, rekayasa lalu lintas dilakukan hingga Agustus 2026


 
BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proyek penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang tengah berjalan.

Selama masa pengerjaan, sejumlah ruas jalan di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengalami perubahan arus kendaraan. Pengalihan ini diterapkan guna mendukung kelancaran proyek sekaligus meminimalkan gangguan lalu lintas di area tersebut.

Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat melintas langsung menuju Gedung Sate. Arus dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya dan dilanjutkan ke Jalan Surapati yang menghubungkan ke kawasan Dago maupun Pasteur.

Sementara itu, bagi pengguna jalan dari arah Dago, akses menuju Gedung Sate juga mengalami penyesuaian. Kendaraan diarahkan melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang kawasan Gedung Sate.

Meski demikian, akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit. Jalur ini diprioritaskan untuk menunjang aktivitas operasional di lingkungan kantor pemerintahan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan guna menghindari kepadatan, terutama pada jam sibuk. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga proses penataan kawasan rampung. Pemerintah berharap, setelah proyek selesai, kawasan Gedung Sate dan Gasibu dapat menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (ziz/red).

×
Berita Terbaru Update