| Anggota DPRD Jabar Tati Supriati Irwan dari fraksi Golkar |
Dalam keterangan tertulis yang
diterima pada Senin (20/4/2026), Tati menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak
benar dan tidak memiliki dasar fakta. Ia juga membantah keterlibatannya dalam
insiden verbal yang menjadi sorotan publik.
“Bahwa saya tidak terlibat dalam
peristiwa yang diberitakan, serta tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti
yang ditulis dalam berita yang beredar,” ujarnya.
Tati menjelaskan, peristiwa yang
dipersoalkan terjadi setelah agenda pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat di
Kantor Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, telah selesai. Saat itu, dirinya
mengaku sudah berada di dalam kendaraan dan bersiap meninggalkan lokasi.
“Saat kejadian berlangsung, saya
sudah berada di dalam mobil untuk meninggalkan lokasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa interaksi
yang terjadi di lapangan merupakan urusan pribadi pihak lain dan tidak
berkaitan dengan dirinya, baik secara personal maupun dalam kapasitas sebagai
pejabat publik.
Tati juga menyayangkan
pencantuman nama dan jabatannya dalam sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak
sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi
menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyoroti
beredarnya video di media sosial yang dijadikan dasar pemberitaan. Tati
menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut tidak terdapat bukti visual maupun
audio yang menunjukkan dirinya mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi
jurnalis.
Melalui hak jawab yang
disampaikan, Tati meminta media yang telah mempublikasikan berita tersebut
untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, termasuk memuat klarifikasi secara proporsional serta melakukan
koreksi atas informasi yang tidak akurat.
“Hak jawab ini saya sampaikan
sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar memperoleh informasi yang
benar, sekaligus menjaga integritas jabatan yang saya emban,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut
dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memulihkan nama baiknya
dari tudingan yang dinilai merugikan. (*/red).